Kamis, 15 September 2011

POSISI HISAB DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN

POSISI HISAB DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN

Tanya :
Ustadz, bagaimanakah posisi hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan?
Jawab :
Hisab (al-hisab al-falaki) adalah perhitungan astronomis yang terkait dengan benda-benda angkasa, seperti bulan, matahari, dll. Tujuan hisab adalah menentukan berbagai hal yang terkait dengan benda angkasa, termasuk waktu-waktu ibadah, misal : awal bulan qamariyah, waktu shalat, arah kiblat, waktu gerhana matahari, waktu gerhana bulan, dsb. Pertanyaannya, dapatkah hisab dijadikan penentu untuk memasuki awal bulan Ramadhan (mengawali puasa)?
Ada dua pendapat ulama. Pertama, pendapat jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, bahwa hisab bukan penentu masuknya awal Ramadhan. (Al-Mabsuth, 3/85; Mawahib Al-Jalil, 3/289; Al-Majmu', 6/289-290; Al-Mughni, 4/338). Kedua, pendapat sebagian ulama bahwa hisab boleh menjadi penentu awal Ramadhan, seperti Mutharrif bin Abdullah Asy-Syakhir (tabi'in), Ibnu Suraij (ulama mazhab Syafii), Ibnu Qutaibah, Syaikh Muhyiddin Ibnul Arabiy, dan lain-lain. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hal. 26; Sami Al-Qudumi, Bayan Hukm Ikhtilaf Al-Mathali` wa Al-Hisab Al-Falaki, hal. 40; Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar'iyah, hal. 153).
Pendapat pertama berdalil dengan hadis-hadis yang menyebutkan masuknya awal Ramadhan hanyalah dengan rukyatul hilal, bukan dengan hisab. Misalnya sabda Nabi SAW,"Berpuasalah kamu karena melihat dia [hilal] dan berbukalah (berhari raya) kamu karena melihat dia [hilal]." (HR Bukhari no 1776, Muslim no 1809, At-Tirmidzi no 624, An-Nasa`i no 2087). Hadis ini dengan jelas menunjukkan penentuan awal Ramadhan hanya dilakukan dengan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) baik dengan mata telanjang (bil 'ain al-bashariyah) maupun dengan alat pembesar/pendekat, semisal teleskop. Jadi, penentuan awal Ramadhan tidak dapat dengan hisab.
Sedang pendapat kedua berdalil antara lain dengan hadis Nabi SAW,"Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu berbuka hingga kamu melihat hilal. Jika pandanganmu terhalang mendung, maka perkirakanlah dia (faqduru lahu)." (HR Bukhari dan Muslim). Menurut pendapat kedua, sabda Nabi SAW faqduru lahu (perkirakanlah hilal ketika tidak terlihat), artinya adalah "perkirakanlah hilal itu dengan ilmu hisab." (faqduru dzalika bi hisab manazil al-qamar). (Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar'iyah, hal. 153).
Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama. Alasannya, sabda Nabi "perkirakanlah" (faqduru lahu), artinya yang tepat bukanlah "hitunglah dengan ilmu hisab", melainkan "sempurnakanlah bilangannya hingga 30 hari" sebagaimana disebutkan dalam hadis lain. Memang hadits faqduru lahu ini mujmal (bermakna global), sehingga dapat ditafsirkan "perkirakanlah dengan hisab". Namun terdapat hadits lain yang mubayyan (mufassar), yakni bermakna terang/gamblang sehingga dapat menjelaskan maksud hadits yang mujmal. Menurut ilmu ushul fiqih, makna yang mujmal (faqduruu lah), hendaknya diartikan berdasarkan hadits yang mubayyan. Jadi hadits faqduruulah artinya adalah fa-akmiluu al-iddah (sempurnakanlah bilangan bulan), bukan fahsubuu (hisablah). Kesimpulannya, yang menjadi penentu masuknya awal Ramadhan adalah rukyatul hilal saja, bukan hisab. Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: