JILBAB TIDAK SAMA DENGAN KERUDUNG
Ustadz, apa bedanya jilbab dan kerudung?
Jawab :
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya
masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang
tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian
bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan
yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung
merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup
kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124
& 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 &
529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas
perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang
berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang
kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min,'Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' (QS Al-Ahzab : 59). Dalam
ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat
mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir
(6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam
Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar
daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah,
bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada
yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau
baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu
jami'a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir
Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih
adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh
tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan
baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah)
yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib
diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara
inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan
jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Dengan baju potongan,
berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh.
(Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal.
45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam
kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan
khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah
perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS
An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar,
Allah SWT berfirman (artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata
khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar.
Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi
kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari,
19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65
).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan
baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik.
Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah
kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar