MENGHITUNG ZAKAT UANG
Ustadz, mau tanya tentang zakat maal. Kami
mempunyai uang Rp 31.750.000. Rinciannya : (1) untuk menyicil tanah
sudah sebesar Rp 7.000.000; (2) untuk modal usaha bersama sebesar Rp
2.500.000. Catatan : usaha baru berjalan 3 bulan. (3) dipinjamkan kepada
saudara sebesar Rp 20.250.000; (4) di tabungan sebesar Rp 2.000.000.
Pertanyaannya : yang wajib kami keluarkan untuk zakat mal yang mana
saja, dan berapa besarnya? (Hamba Allah).
Jawab :
Uang yang dimiliki seorang muslim wajib dizakati jika
memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut :
Pertama, sudah mencapai
nishab. Dalam hal ini kami memilih nishab emas (bukan nishab perak),
yaitu 20 dinar, atau 85 gram emas. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773). Misalkan harga 1 gram emas Rp
200.000, maka nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200.000 = Rp
17 juta.
Kedua, harta senishab
(atau lebih) itu sudah berlalu satu tahun qamariyah/hijriyah (sudah haul)
sejak dimiliki.
Jika uang yang dimiki seseorang sudah memenuhi kedua
kriteria tersebut, maka zakat yang dikeluarkan besarnya adalah 2,5 %
dari total uang yang dimiliki. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah
Al-Khilafah, hal.175).
Apakah uang yang dimiliki hamba Allah di atas sudah
memenuhi dua kriteria tersebut? Untuk itu perlu ditinjau lebih dulu satu
persatu rincian uang yang diberikan di atas, sebagai berikut :
Pertama, uang Rp 7.000.000
(tujuh juta rupiah) yang dibayarkan sebagai cicilan/angsuran untuk
membeli tanah, tidak dizakati. Karena uang itu bukan lagi milik hamba
Allah itu, tapi sudah menjadi milik orang lain, yaitu si penjual tanah.
Yang dizakati adalah uang yang menjadi hak milik sempurna (al-milku
at-tam). Kalau sudah dibayarkan kepada orang lain, berarti hak milik
telah hilang dan berpindah kepada orang lain sehingga tidak wajib
dizakati. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
2/741-743).
Kedua, uang sebesar Rp 2.500.000
untuk modal usaha bersama, tidak dizakati. Mengapa? Karena dua alasan : Pertama,
modal itu belum mencapai nishab, yaitu sebesar Rp 17 juta. Kedua,
usaha baru berjalan 3 bulan. Jadi belum sampai satu tahun (haul),
atau 12 bulan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
2/799, bab Zakat Asy-Syirkah Al-Mudharabah).
Ketiga, uang sebesar Rp
20.250.000 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang
dipinjamkan kepada saudara, wajib dizakati. Dengan syarat : pinjaman itu
sudah berlangsung selama satu tahun (haul).
Zakat ini dikenal dengan istilah zakat piutang,
yaitu zakat untuk uang yang diutangkan/dipinjamkan oleh seseorang kepada
pihak lain. Piutang ini dizakati atau tidak? Patokan hukumnya : jika
piutang itu ada pada orang kaya yang tidak suka menunda-nunda pembayaran
utangnya (ghaniy ghairu mumaathil), dan piutang itu dapat
ditarik kembali kapan saja, maka piutang itu wajib dizakati, walaupun
uangnya secara de facto tidak ada di tangan yang punya. Jika
piutang itu ada pada orang yang kesusahan (miskin), atau pada orang kaya
tapi suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghany mumaathil),
maka piutang itu tidak dizakati, hingga piutang itu benar-benar sudah
dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan uang. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal
fi Daulah Al-Khilafah, hal.181-182).
Menurut kami, karena uang Rp 20.250.000 tersebut
dipinjamkan kepada saudara, bukan kepada orang lain yang bukan saudara,
maka terdapat indikasi kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa utang ini
mudah ditarik sewaktu-waktu. Maka piutang ini wajib untuk dizakati,
bukannya tidak dizakati. Meski secara nyata uangnya tidak ada di tangan.
Keempat, uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta
rupiah) yang ada di tabungan, wajib dizakati. Memang jika uang yang
dimiliki hanya yang di tabungan ini, benar tidak dizakati karena belum
mencapai nishab (Rp 17 juta).
Tapi kami berpendapat, uang yang dimiliki hamba Allah
di atas sebenarnya bukan hanya tabungan ini, tapi ada uang lain, yaitu
piutang yang masih ada di tangan saudaranya. Karena itu, tabungan ini
hendaknya digabungkan hitungannya dengan piutang yang besarnya Rp
20.250.000.
Jadi total uang yang terkena kewajiban zakat besarnya
adalah = Rp 20.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 22.250.000 (dua puluh dua
juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan
besarnya adalah = 2,5 % x Rp 22.250.000 = Rp 556.250,- (lima ratus lima
puluh enam dua ratus lima puluh rupiah).
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar