Kamis, 15 September 2011

MENJUAL SERAGAM SEKOLAH LENGAN PENDEK UNTUK MURID PEREMPUAN

MENJUAL SERAGAM SEKOLAH LENGAN PENDEK UNTUK MURID PEREMPUAN

Tanya :
Ada pendapat bahwa menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan hukumnya haram. Alasannya, ada kaidah syara' : al wasilah ila haram haram (segala sarana menuju yang haram hukumnya haram). Apakah pendapat ini sudah tepat? (F, Klaten)
Jawab :
Memang haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan (muslimah), berdasarkan kaidah syara' : al wasilah ila haram haram (segala sarana/perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram). Jadi, pendapat itu sudah tepat, sebab penerapan kaidah syara' tersebut sudah memenuhi syarat pengamalannya, yakni wasilah (perantaraan/sarana) yang ada (dalam hal ini jual beli seragam), diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan mengantarkan kepada yang haram. (An-Nabhani, Nizhamul Islam, h. 93, 2001).
Kita dapat menduga kuat, bahkan hampir mendekati kepastian, seragam lengan pendek yang dibeli akan dipakai oleh murid perempuan. Jika demikian, berarti akan muncul perbuatan yang haram, yaitu : Pertama, perbuatan murid perempuan tersebut menampakkan aurat, yang melanggar QS An-Nuur : 31. (Ibnul Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/6). Kedua, perbuatan laki-laki yang bukan mahramnya (misalnya teman atau guru laki-lakinya) melihat aurat murid perempuan tersebut (An-Nabhani, An-Nizhamul Ijtima'i fil Islam, h. 41, 2003). Padahal sudah diketahui, haram hukumnya melihat aurat perempuan, yaitu selain wajah dan dua telapak tangannya, berdasarkan hadis Nabi SAW dari Aisyah RA :

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

"Bahwa Asma` binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah SAW sedang Asma' mengenakan baju yang tipis (transparan), lalu Rasulullah SAW berpaling dari Asma', Rasulullah SAW bersabda,"Hai Asma` sesungguhnya perempuan itu jika sudah haid tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini, Rasulullah SAW mengisyaratkan kepada wajah dan dua telapak tangan beliau." (HR Abu Dawud, no 3570; Aunul Ma'bud, 9/138; kata Nashiruddin Al-Albani,"Hadis ini hasan li ghairihi", Lihat Al-Albani, Irwa'ul Ghalil, 6/203, Mukhtashar Irwa'ul Ghalil, 1/355, Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 2/233).
Dalil hadis di atas menunjukkan bahwa haram bagi laki-laki yang bukan mahram melihat aurat perempuan, yaitu selain wajah dan dua telapak tangannya. (An-Nabhani, An-Nizhamul Ijtima'i fil Islam, h. 41, 2003).
Dengan demikian, jelaslah bahwa haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan, berdasarkan kaidah syara' : al wasilah ila haram haram.
Selain kaidah itu, dapat pula diterapkan kaidah fikih lainnya yang semakna, yaitu :

كل مباحٍ أدى تعاطيه إلى محرم فهو حرام

"Segala perkara mubah yang jika dikerjakan akan mengakibatkan keharaman, maka perkara mubah itu menjadi haram hukumnya." (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Qawaidul Buyu' wa Fara`idul Furu', hal. 112).
Dapat pula diterapkan kaidah fikih yang khusus untuk jual beli berikut ini :

كل بيع اعان على معصية حرام

"Setiap jual beli yang mendukung/membantu kemaksiatan, hukumnya haram." (Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/207).
Maka dari itu, kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam bisnis seperti ini, baik desainer, penjahit, perusahaan konveksi, guru, kepala sekolah, dan sebagainya, agar menghentikan jual beli seragam lengan pendek untuk murid perempuan. Sebab perbuatan ini adalah haram menurut menurut syara’. Uang yang Anda peroleh tidak halal dan tidak akan barakah. Bahkan akan dapat menjadi bara api di neraka nanti. Jika tidak menghentikan, maka mereka yang terlibat akan berdosa, dan selain itu, akan memikul dosa dari semua murid perempuan itu. Nauzhubillah. Bukankah Nabi SAW telah bersabda :
"Barangsiapa mengadakan suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan barang siapa mengadakan suatu sunnah (perilaku) yang jelek/buruk dalam Islam, maka dia akan menanggung dosanya dan juga dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.' (HR. Muslim no. 1017, at-Tirmidzi no. 2675, Ibnu Majah no. 203, ad-Darimi no. 514, Ahmad (IV/357), an-Nasa-i no. 2553).

Tidak ada komentar: