MENJUAL SERAGAM SEKOLAH LENGAN PENDEK UNTUK MURID PEREMPUAN
Ada pendapat bahwa menjual seragam SMA umum yang
berlengan pendek untuk murid perempuan hukumnya haram. Alasannya, ada
kaidah syara' : al wasilah ila haram haram (segala sarana menuju yang
haram hukumnya haram). Apakah pendapat ini sudah tepat? (F, Klaten)
Jawab :
Memang haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang
berlengan pendek untuk murid perempuan (muslimah), berdasarkan kaidah
syara' : al wasilah ila haram haram (segala sarana/perantaraan
menuju yang haram, hukumnya haram). Jadi, pendapat itu sudah tepat,
sebab penerapan kaidah syara' tersebut sudah memenuhi syarat
pengamalannya, yakni wasilah (perantaraan/sarana) yang ada (dalam
hal ini jual beli seragam), diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan
mengantarkan kepada yang haram. (An-Nabhani, Nizhamul Islam, h.
93, 2001).
Kita dapat menduga kuat, bahkan hampir mendekati
kepastian, seragam lengan pendek yang dibeli akan dipakai oleh murid
perempuan. Jika demikian, berarti akan muncul perbuatan yang haram,
yaitu : Pertama, perbuatan murid perempuan tersebut
menampakkan aurat, yang melanggar QS An-Nuur : 31. (Ibnul Arabi, Ahkamul
Qur`an, 6/6). Kedua, perbuatan laki-laki yang
bukan mahramnya (misalnya teman atau guru laki-lakinya) melihat aurat
murid perempuan tersebut (An-Nabhani, An-Nizhamul Ijtima'i fil Islam,
h. 41, 2003). Padahal sudah diketahui, haram hukumnya melihat aurat
perempuan, yaitu selain wajah dan dua telapak tangannya, berdasarkan
hadis Nabi SAW dari Aisyah RA :
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
"Bahwa Asma` binti Abu Bakar masuk menemui
Rasulullah SAW sedang Asma' mengenakan baju yang tipis (transparan),
lalu Rasulullah SAW berpaling dari Asma', Rasulullah SAW bersabda,"Hai
Asma` sesungguhnya perempuan itu jika sudah haid tidak boleh dilihat
darinya kecuali ini dan ini, Rasulullah SAW mengisyaratkan kepada wajah
dan dua telapak tangan beliau." (HR Abu Dawud, no 3570; Aunul
Ma'bud, 9/138; kata Nashiruddin Al-Albani,"Hadis ini hasan li
ghairihi", Lihat Al-Albani, Irwa'ul Ghalil, 6/203, Mukhtashar
Irwa'ul Ghalil, 1/355, Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,
2/233).
Dalil hadis di atas menunjukkan bahwa haram bagi
laki-laki yang bukan mahram melihat aurat perempuan, yaitu selain wajah
dan dua telapak tangannya. (An-Nabhani, An-Nizhamul Ijtima'i fil
Islam, h. 41, 2003).
Dengan demikian, jelaslah bahwa haram hukumnya
menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan,
berdasarkan kaidah syara' : al wasilah ila haram haram.
Selain kaidah itu, dapat pula diterapkan kaidah fikih
lainnya yang semakna, yaitu :
كل مباحٍ أدى تعاطيه إلى محرم فهو حرام
"Segala perkara mubah yang jika dikerjakan akan
mengakibatkan keharaman, maka perkara mubah itu menjadi haram hukumnya."
(Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Qawaidul Buyu' wa Fara`idul
Furu', hal. 112).
Dapat pula diterapkan kaidah fikih yang khusus untuk
jual beli berikut ini :
كل بيع اعان على معصية حرام
"Setiap jual beli yang mendukung/membantu
kemaksiatan, hukumnya haram." (Imam Syaukani, Nailul Authar,
8/207).
Maka dari itu, kami menghimbau kepada semua pihak
yang terlibat dalam bisnis seperti ini, baik desainer, penjahit,
perusahaan konveksi, guru, kepala sekolah, dan sebagainya, agar
menghentikan jual beli seragam lengan pendek untuk murid perempuan.
Sebab perbuatan ini adalah haram menurut menurut syara’. Uang yang Anda
peroleh tidak halal dan tidak akan barakah. Bahkan akan dapat menjadi
bara api di neraka nanti. Jika tidak menghentikan, maka mereka yang
terlibat akan berdosa, dan selain itu, akan memikul dosa dari semua
murid perempuan itu. Nauzhubillah. Bukankah Nabi SAW telah
bersabda :
"Barangsiapa mengadakan suatu sunnah
(perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya pahala kebaikan tersebut
dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi
sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan barang siapa mengadakan suatu
sunnah (perilaku) yang jelek/buruk dalam Islam, maka dia akan menanggung
dosanya dan juga dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa
mengurangi dosa mereka sedikitpun.' (HR. Muslim no. 1017,
at-Tirmidzi no. 2675, Ibnu Majah no. 203, ad-Darimi no. 514, Ahmad
(IV/357), an-Nasa-i no. 2553).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar