HUKUM OPERASI PLASTIK UNTUK MEMPERCANTIK DIRI
Ustadz, bagaimana hukumnya operasi plastik
kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah
lewat operasi plastik. (Giantoro, Depok)
Jawab :
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam
bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk
memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk
memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas,
atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang
haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir (al-'uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-'uyub al-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak
akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam
Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz
fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith
al-Syar'iyyah li al-'Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin
Rasyid as-Sa'idan, Al-Qawa'id al-Syar'iyah fi al-Masa`il
Al-Thibbiyyah, hal. 59).
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian
ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan
untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah
menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya."
(HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba
Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu
penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi,
no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang
bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh,
tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.
Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : "dan
akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini
datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu
mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di
antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian
mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar
asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat
perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat
lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat
keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni).
(M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami,
hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang
haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu
diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak
apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari
itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah
haram. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar