SHOLAT DHUHA BERJAMAAH, BOLEHKAH?
Ustadz, bolehkah shalat sunnat Dhuha dikerjakan
secara berjama'ah? Adakah dasarnya?
Jawab :
Sholat Dhuha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah,
paling sedikit dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rakaat. Menurut
Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi'i, sebanyak-banyaknya dua belas
rakaat. Dikerjakan dengan sekali salam setiap-tiap dua rakaat. Waktunya
adalah sejak terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari. (Imam
Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).
Memang pada umumnya shalat sunnah Dhuha dianggap para
ulama sebagai shalat sunnah (tathawwu') yang tidak
disunnahkan/disyariatkan berjamaah. (Imam Nawawi, Raudhah
Ath-Thalibin, 1/122; As-Sayyid Al-Bakri, I'anah Ath-Thalibin,
1/272).
Namun demikian, sebagian ulama telah meneliti ulang
permasalahan tersebut. Dan mereka menemukan dalil bahwa sholat Dhuha
ternyata boleh dikerjakan secara berjamaah. Syaikh Mahmud Abdul Lathif
'Uwaidhah, misalnya, mengatakan,"Sholat Dhuha ini dapat dikerjakan
secara sendirian dan dapat pula dikerjakan berjama'ah." Beliau lalu
menyebutkan dalilnya, yaitu hadis dari 'Itban bin Malik RA yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah.
(Mahmud Abdul Lathif 'Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shalah,
2/399).
Dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih
Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani, dinukilkan hadis 'Itban
bin Malik RA tersebut, bahwa Rasulullah SAW telah melakukan sholat
Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin Malik],
lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan
sholat beliau. (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi).
(Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bari, 4/177).
Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan bahwa hadis
di atas adalah hadis riwayat Imam Ahmad. Beliau juga menyatakan bahwa
hadis yang semakna ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat
Ibnu Wahab bin Yunus RA. (Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bari,
4/177; HR Ahmad no 22657; Ibnu Khuzaimah no 1165).
Kitab lain yang menyatakan bolehnya sholat Dhuha
berjamaah adalah kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro (2/250),
berdasarkan hadis 'A`idz bin Amr RA yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dan Imam Thabrani. Dari 'A`idz bin Amr RA dia berkata,''Suatu saat air
sedikit, maka Rasulullah SAW pun berwudhu dengan air dalam satu gelas (qadah)
atau satu mangkuk besar (jafnah). Lalu Rasulullah SAW menasehati
kami karena sedikitnya air saat itu. Rasulullah SAW bersabda,'Orang
yang bahagia di antara kita adalah orang yang terkena musibah, tapi dia
tidak memperlihatkan itu kepada kita. Kecuali kalau musibah itu sudah
menimpa semua orang dalam satu kaum.' Kemudian Rasululullah SAW shalat
Dhuha bersama-sama kami (tsumma shalla binaa rasulullah SAW adh-dhuha)."
(HR Ahmad no 19721; Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, no
14462).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka jelaslah bahwa
melaksanakan sholat sunnah Dhuha secara berjamaah adalah boleh (ja`iz)
menurut syara', dan bukan merupakan suatu bid'ah. Sebab Rasulullah SAW
sendiri pernah melaksanakan sholat sunnah Dhuha secara berjamaah dengan
para shahabatnya, ridhwanullahi 'alaihim. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar