MENIMPAKAN RISIKO BISNIS KEPADA PIHAK LAIN
Ustadz, saya sedang mencari ayat atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis sehingga menimbulkan kerugian, dan kerugian itu lalu diderita pihak lain. Mohon bantuannya (IN, Jakarta).
Jawab :
Firman Allah SWT (artinya) :
"Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat,
maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
(QS Al-Ahzab : 58)
Yang dimaksud "menyakiti mu'min dan mu'minat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat" (bi-ghairi ma iktasabuu), adalah
menisbatkan suatu perbuatan kepada mu'min dan mu'minat, padahal mereka
tidak pernah melakukan perbuatan itu. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz VI
hal. 480).
Dengan demikian, keumuman makna ayat di atas dapat
diterapkan pada kasus yang ditanyakan, yakni adanya tindakan berisiko
oleh satu pihak yang menimbulkan kerugian, tapi tanggung jawab kerugian
ini justru dipikul oleh pihak lain yang tidak melakukan tindakan
berisiko tersebut.
Tindakan seperti ini haram hukumnya, karena sesuai
lafazh ayat tersebut, ini merupakan suatu kebohongan (buhtan) dan
dosa yang nyata (itsmun mubin).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW
bersabda : "Tidak boleh menimbulkan suatu bahaya bagi diri sendiri
ataupun bahaya bagi orang lain." (Arab : laa dharara wa laa dhiraara) (HR
Ibnu Majah no 2332, Ahmad no 2719, Ath-Thabrani no 1370). Hadis sahih
(Lihat Nashiruddin al-Albani, As-Silsilah Ash-Shahihah, Juz I
hal. 249).
Hadis ini merupakan dalil yang bermakna umum, yakni
mengharamkan segala bentuk dharar (bahaya), baik bahaya bagi
sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirar).
Keumuman hadis ini dikarenakan lafazh "dharar" datang dalam bentuk isim
nakirah (indefinite noun) yang terletak dalam struktur
kalimat negasi. (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, Juz II
hal. 60; Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 314).
Keumuman hadis ini dapat diterapkan juga pada kasus
yang ditanyakan, karena tindakan menimbulkan kerugian yang dipikul oleh
pihak lain termasuk dalam lafazh "dhirar" dalam hadis tersebut. "Dhirar"
artinya menimbulkan bahaya bagi orang lain (iiqaa'u adh-dharar bil
akharin), termasuk di antaranya bahaya finansial (kerugian).
Tindakan seperti ini diharamkan dalam Islam karena telah dinafikan oleh
hadis Rasulullah SAW ini. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar