DAGING KURBAN DIBUAT KORNET, BOLEHKAH?
Ustadz,
bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama
kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq? (Isykariema, Bandung).
Jawab :
Daging
kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya
adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan
semisalnya. Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang
dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu
waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).
Dalil
bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,"Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging
kurban di atas tiga hari." Lalu
orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga,
kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau
begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!" (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah
Muslim, 5/115).
Hadis
ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika
tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu
Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging kurban tidaklah
di-nasakh
(dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi,
maka larangan pun ada lagi."
Dengan
demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada
hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan
menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami,
menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari
mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan
lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Tentu kebolehan ini
adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang
miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan
sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging
kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih
dari tiga hari.
Adapun
persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal
10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda
Nabi SAW,"Setiap sudut kota Makkah adalah
tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu]
penyembelihan." (HR Ahmad, Ibnu Majah,
Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,"Hadis
ini sahih." Lihat Shahih Al-Jami`
Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi'i dalam Al-Umm 2/222
berkata,"Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq
[tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka
kurbannya tidak sah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar