Kamis, 15 September 2011

DAGING KURBAN DIBUAT KORNET, BOLEHKAH?

DAGING KURBAN DIBUAT KORNET, BOLEHKAH?


Tanya :
Ustadz, bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq? (Isykariema, Bandung).

Jawab :

Daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).
Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,"Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari." Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!" (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).
Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi."

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW,"Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,"Hadis ini sahih." Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi'i dalam Al-Umm 2/222 berkata,"Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah."

Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: