10 perkara membatalkan keimanan
Pertama: Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman
tersebut adalah mempersekutukan Allah Y ( syirik ) dalam beribadah.
Allah
Y berfirman:
] إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء[ سورة النساء، الآية : 116
Artinya : “ Sesungguhnya
Allah Y tidak mengampuni dosa
syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu,
kepada orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah Y berfirman:
] إنه من يشرك بالله فقد حرم
الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار[
سورة المائدة : 72.
Artinya: “ sesungguhnya orang
yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga
baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang
penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan di antara perbuatan
kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan kepada orang-
orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk mereka.
Kedua: Berkeyakinan ada kekuatan
lain selain kekuatan Allah Y, berdoa kepadanya, meminta
pertolongan, bahkan bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara
tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para
ulama, adalah musyrik, dan ada yang mengatakan telah keluar dari Islam
alias kafir.
Ketiga
: Tidak
menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka,
atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.
Keempat: Berkeyakinan bahwa tuntunan
selain tuntunan Nabi Muhammad r lebih sempurna, atau
berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka
yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang
melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan
mengesampingkan hukum Rasulullah r , maka orang yang
berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima : Membenci sesuatu yang telah
ditetapkan oleh Rasulullah r , meskipun ia sendiri
mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah Y telah berfirman :
]
ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم [
سورة محمد, الآية : 9.
Artinya :Demikian itu adalah
dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah Y, maka Allah Y menghapuskan (pahala )
segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam: Memperolok–olok sesuatu dari
ajaran Rasulullah r, atau memperolok – olok
pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Y, maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah Y telah berfirman :
]
قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم [
سورة التوبة، الآية : 65-66.
Artinya : “ katakanlah (
wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta RasulNya
kalian memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena
kamutelah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah :
65- 66).
Ketujuh : Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian,
atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang
di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah
kafir, karena Allah Y telah berfirman :
] وما يعلمان من أحد حتى يقولا
إنما نحن فتنة فلا تكفر[ سورة البقرة، الآية : 102.
Artinya :” Sedang kedua
malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir)
kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan
bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.
Kedelapan: Membantu dan menolong orang –
orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah Y berfirman:
]
ومن يتولّهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين [
سورة المائة، الآية : 51.
Artinya : “ Dan barang siapa
diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin,
maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .( Al-
Maidah: 51).
Kesembilan: Berkeyakinan bahwa sebagian
manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad r , maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah Y berfirman :
] ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من
الخاسرين [ سورة آل عمران: 85.
Artinya:” Barang siapa
menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu
dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.(
Ali- Imran: 85).
Kesepuluh : Berpaling dari ِِAgama Allah Y; dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan
ajarannya. Allah Y berfirman :
( ومن أظلم ممن
ذكر بآيات ربه ثم أعرض عنها إنَّا من المجرمين منتقمون[
سورة السجدة : 22.
Artinya : “
Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia
berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada
orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang
membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang
main-main, yang sungguh- sunnguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang
takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang
paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya
menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Y dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan
kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada
makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan
ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk dalam nomer
empat :
Orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang
– undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam,
atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan
bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan
bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang berpendapat
bahwa melaksanakan hukum Allah Y dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina (
muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Juga orang yang berkeyakinan
diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah Y dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan,
sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam
menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai
dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada
syariat Islam.
Kerena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah Y , menurut kesepakatan para
ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah
jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Y dalam agama, seperti zina,
minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah
Y, maka ia adalah kafir,
merurut kesepakatan para umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar