FACEBOOK HARAM, BENARKAH?
Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram?
(Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs
jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk
saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting
(ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail,
bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk
bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook.
(Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini
menurut fiqih Islam?
Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini
adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama
halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya
adalah hadis Nabi SAW,"Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu." (antum a'lamu bi-amri dun-yakum). (HR Muslim, no
4358). Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat pernah
melarang menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). Ternyata
kurmanya tidak berbuah. Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya
tersebut. Hadis ini menerangkan bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja
yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu
diserahkan kepada pendapat manusia. (Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim,
8/85). Jadi hadis ini adalah dalil bahwa secara umum syara' membolehkan
segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan
Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah
Nizham Kufur, hal. 12).
Selain berdasarkan hadis
itu, kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih :
al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala
at-tahrim. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh,
hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah
wa al-Nazha`ir fi Al-Furu', hal. 108; Imam Syaukani, Nailul
Authar, 12/443).
Yang dimaksud
dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini
adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad
allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi). (M. Muhammad
Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka
facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam
materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.
Namun
hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook
digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar
keharamannya adalah kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram haram.
Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya
haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i', 10/478; Izzuddin bin
Abdis Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/402; Ibnul
Qayyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in, 3/345). Kaidah fiqih ini
berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal)
maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat
mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum
asalnya mubah.
Maka dari itu, facebook
hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang
menjurus kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang
membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan
pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam
rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan
facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba
atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti
sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme,
dan sebagainya.
Kesimpulannya, facebook
hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk
segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar