MAU NIKAH TIDAK PUNYA UANG
Ustadz, saya ingin menikah tapi ada hambatan dana.
Orang tua saya juga tidak bisa membantu. Saya sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya ustadz?
Jawab :
Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi
kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin
menikah. Nabi SAW bersabda,"Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan
tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan
dikalahkan oleh agama." (HR Bukhari, no. 38).
Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut :
Pertama, Islam menetapkan
kemiskinan bukan penghalang (mani') bagi orang miskin untuk
menikah. Menikah hukumnya boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada
mereka, Allah SWT berfirman (artinya) : "Jika mereka miskin, Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS An-Nuur : 32). Imam
Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,"Kemiskinan mereka tidaklah
mencegah mereka untuk dinikahkan." (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).
Kedua, Islam menganjurkan
agar mahar seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,"Sebaik-baik mahar,
adalah yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak
no. 2692). Mahar boleh berbentuk benda ('ain), atau dalam bentuk
jasa (manfaat). Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin
yang akan menikah,"Carilah [mahar] walau hanya cincin besi."
Namun lelaki itu tak mendapatkannya. Lalu Nabi SAW bertanya,"Apakah
kamu punya hafalan Al-Qur`an?" Lelaki itu menjawab,"Ya, surat ini
dan surat itu." Lalu Nabi SAW menikahkan lelaki itu dengan mahar
berupa hafalan surat yang dia miliki. (HR Malik no. 968, Bukhari no.
4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).
Ketiga, Islam
membolehkan berutang (istiqradh) untuk mengatasi persoalan ini.
Berutang hukumnya jaiz (boleh), karena Nabi SAW juga pernah
berutang (istiqradh) kepada orang lain. (An-Nabhani, An-Nizham
Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 259).
Keempat, Islam juga
membolehkan akad dhoman (jaminan), yaitu akad yang dilakukan
seseorang untuk menggabungkan tanggungan pihak lain kepada tanggungan
orang itu. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha, h. 213).
Kalau ada orang lain yang menjamin pembayaran mahar untuk isteri Anda,
ini dinamakan akad dhoman, dan ini boleh menurut syara'.
(An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 185).
Kelima, Islam memberikan
solusi berupa puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah).
(An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'I fi Al-Islam, h. 97). Firman
Allah (artinya) : "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya." (QS An-Nuur : 33). Sabda Nabi SAW,"Wahai para
pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah sanggup menikah, menikahlah.
Karena menikah itu lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan.
Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu perisai
baginya." (HR Bukhari no. 4677, Muslim no. 2485)
Inilah sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan
akan dapat mengurangi beban biaya nikah. Yang kami cermati, kadang
seseorang memperberat dirinya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya,
padahal itu tidak diwajibkan syara'. Misalnya walimahan, padahal
walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula memberikan srah-srahan
(hadiah) kepada calon isteri, hukumnya mubah, tidak wajib. Wallahu
a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar