HUKUM TOKEK
Ustadz
apa hukumnya makan tokek? Bolehkah jual beli tokek?
Jawab :
Tokek
dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash (سام ابرص). Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini
masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus.
Tokek
hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan
membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu
binatang adalah dalil haramnya binatang itu. Sebab membunuh binatang
tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal
bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3).
Imam Syaukani telah membuat bab
khusus dalam kitabnya Nailul Authar dengan judul Bab Mengenai
Binatang Yang Pengharamannya Dipahami dari Perintah Membunuhnya atau
Larangan Membunuhnya (Bab Maa Ustufiida Tahriimuhu min Al-Amri bi-Qatlihi aw
An-Nahyi 'an Qatlihi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/484).
Dalam
bab itu ada beberapa hadis, antara lain
riwayat Saad bin Abi Waqqash RA bahwa :
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
"Nabi SAW telah
memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq
(binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).
Dalam Shahih Bukhari
terdapat keterangan mengenai sebab pengharaman cicak, yaitu ia pernah
meniup-niupkan api kepada Nabi Ibrahim AS yang sedang dibakar oleh Raja
Namrud. Diriwayatkan oleh Ummu Syuraik RA bahwa :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
"Rasulullah SAW telah
memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah
meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul
Bari, hadis no 3109).
Dalil-dalil hadis di atas
menunjukkan adanya perintah syara' untuk membunuh cicak. Perintah
syara' untuk membunuh cicak adalah dalil bahwa cicak itu hukumnya haram.
Namun pengharaman di atas
tak hanya untuk cicak, namun juga meliputi tokek. Para ulama menganggap
tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan
hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata,"Menurut ahli bahasa
Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash),
karena tokek adalah cicak besar." (Imam Nawawi, Syarah Shahih
Muslim, Juz 7/406).
Pengarang kitab Aunul
Ma'bud menerangkan tentang cicak (al-wazagh), "Dalam kitab Nihayah
disebutkan bahwa kata wazagh (cicak) adalah bentuk jamak
(plural) dari kata wazaghah. Cicak dapat disebut juga tokek (wa
hiya allaty yuqaalu lahaa saam abrash)." (Lihat : Aunul Ma'bud,
Juz 11/294).
Imam Syaukani
berkata,"Tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar (wa
saam abrash jinsun minhu wa huwa kibaaruhu)." (Imam Syaukani, Nailul
Authar, XII/487).
Berdasarkan penjelasan di
atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena
cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.
(Imam Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram
min al-Hayaman, hal. 116; Imam Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin,
Juz I/389; Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz 41/240; Mughniy
Al-Muhtaj, Juz 18/194).
Dan jika suatu binatang
haram dimakan, maka menjualbelikannya haram juga. Hal ini sesuai kaidah
fiqih :
كل ما حرم على العباد فبيعه حرام
(Kullu maa hurrima
'ala al-'ibad fa-bai'uhu haram).
"Segala
sesuatu yang sudah diharamkan atas hamba, menjualbelikannya haram
juga." (Imam Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2/288).
Kaidah tersebut dirumuskan dan
diistinbath oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dari berbagai hadis Nabi
SAW, antara lain dari sabda Nabi SAW :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah
Ta'ala jika telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula
harganya [jual belinya]." (HR Daruquthni no 2852; Musnad Ahmad 2546;
Ath-Thabrani no 12716; Ibnu Hibban no 5028).
Akan tetapi jika tokek
itu akan dijadikan obat, maka menjualbelikannya boleh dan tidak mengapa.
Sebab berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya makruh, tidak haram.
Nabi SAW pernah mengizinkan Abdurrahman bin Auf RA dan Zubair bin
Al-Awwam RA untuk berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu mengenakan
sutera karena mereka terkena penyakit gatal-gatal (HR Ahmad, no. 13178).
Padahal sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki. (HR Abu Dawud no
3535, An-Nasa`i no 5053, Ibnu Majah no 3585, Ahmad no 891). Maka mafhum
dari kaidah fiqih di atas dengan sendirinya menerangkan bahwa kalau
sesuatu itu tidak diharamkan, maka menjual belikannya juga tidak
diharamkan. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar