Cara Shalat Nabi SAW
Perhatian
: Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin
mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "
Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " oleh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, seorang Ulama berfaham Wahabi
atau Salafi, dari Arab Saudi, dengan sedikit sanggahan dari
saya (Marhadi Muhayar) dalam beberapa hal semisal menggerak-gerakan
tangan ketika tasyahhud dalam shalat, shalat menghadap kuburan (ataupun
shalat di mesjid yang ada kuburannya0, dan lain-lain.
1. MENGHADAP KA'BAH
1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan
shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik
shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara
rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.
2. Ketentuan menghadap
qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang
berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang
yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam
perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap
langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke
arah Ka'bah.
HUKUM
SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU
4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.
2. BERDIRI
4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.
2. BERDIRI
6.
Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun,
kecuali bagi :
Orang yang shalat khauf saat
perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas
kendaraannya.
Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
7. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk
meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud.
Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya
-seperti yang kami sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan
dahinya secara langsung ke bumi (lantai).
SHALAT DI KAPAL
LAUT ATAU PESAWAT
8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
9.
Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila
khawatir akan jatuh.
10. Boleh juga saat berdiri
bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau
karena badan yang lemah.
SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK
11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.
SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK
11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.
12. Apabila shalat dalam
keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang
memungkinkan seseorang untuk beristirahat.
SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL
13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL
13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
14. Tapi
yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan
sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan
saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula
harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat
dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka
shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).
15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh
diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiri jika
tidak ada di samping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah
diletakkan di depan kakinya , hal yang demikianlah yang
sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 1)
SHALAT DI ATAS MIMBAR
16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.
KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA
17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
SHALAT DI ATAS MIMBAR
16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.
KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA
17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Janganlah shalat melainkan
menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu,
apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama
pendampingnya ". (Maksudnya syaitan).
18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.
19.
Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa
yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang
diwajibkan. 2)
KADAR KETINGGIAN PEMBATAS
20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
KADAR KETINGGIAN PEMBATAS
20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan di
hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana 3) (sebagai pembatas) maka
shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di
balik pembatas".
21. Dan ia menghadap ke pembatas
secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits
tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser
dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus
menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.
22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke
tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau
isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula
menghadap hewan meskipun unta.
HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR
23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi. Yang benar adalah, tidak haram shalat menghadap kuburan! Karena Rasulullah SAW tidak jarang shalat menghadap kuburan, begitu juga dengan para sahabat semisal Sayyidina Ali Karamallahu wajhah. Bahkan Beliau shalat di atas kuburan. Mengenai ini hadisnya sangat jelas. Yang tidak boleh adalah menyembah kuburan. Substansinya adalah "jangan sampai kita meminta kepada kuburan.... Bersambung, insya Allah nanti dilanjutkan dengan berbagai dalil dalil Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW (mohon maaf, waktu sedang padat).
HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR
23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi. Yang benar adalah, tidak haram shalat menghadap kuburan! Karena Rasulullah SAW tidak jarang shalat menghadap kuburan, begitu juga dengan para sahabat semisal Sayyidina Ali Karamallahu wajhah. Bahkan Beliau shalat di atas kuburan. Mengenai ini hadisnya sangat jelas. Yang tidak boleh adalah menyembah kuburan. Substansinya adalah "jangan sampai kita meminta kepada kuburan.... Bersambung, insya Allah nanti dilanjutkan dengan berbagai dalil dalil Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW (mohon maaf, waktu sedang padat).
HARAM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK
DI MASJID HARAM
24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Andaikan orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui
akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya
dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat". Maksudnya lewat di
antara shalat dengan tempat sujudnya. 4)
KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DI DEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM
KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DI DEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM
25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap
pembatas membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan hadits yang
telah lalu.
"Artinya
: Dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu ...".
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".
BERJALAN KE DEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".
BERJALAN KE DEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT
26. Boleh maju
selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di
depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.
HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.
Footnote :
1. Saya (Al-Albaani) berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.
Footnote :
1. Saya (Al-Albaani) berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
2. Saya (Al-Albaani)
berkata: dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang
di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri
lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah
kelalaian terhadap perintah dan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
3. Yaitu
kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan di punggung unta.
Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa: mengaris di atas tanah tidak
cukup untuk dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang
meriwayatkan tentang itu lemah.
4. Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab "Haasyiatul
Mathaaf" bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa
menghadap pembatas dan orang-orang lewat di depannya, adalah hadits yang
tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut bahwa
mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya.
Ringkasan Sifat
Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
Bagian II
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
Bagian II
3. NIAT
28. Bagi yang akan shalat
harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat
dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan
ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan
niat dengan lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah , dan
tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang
ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).
4. TAKBIR
4. TAKBIR
29.
Kemudian memulai shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Artinya : Allah
Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya
adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam". 1)
30. Tidak boleh mengeraskan
suara saat takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.
31. Boleh bagi muadzin
menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan
menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena
banyaknya orang yang shalat.
32. Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika imam
telah selesai takbir.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
33. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan
takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada
landasannya yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
34. Mengangkat tangan
dengan jari-jari terbuka.
35. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan
pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar
dengan ujung telinga. 2)
MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
36. Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus
Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.
37. Meletakkan tangan
kanan di atas punggung tangan kiri dan di atas pergelangan dan lengan.
38. Kadang-kadang
menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. 3)
TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
39. Keduanya diletakkan di atas dada saja. Laki-laki dan
perempuan dalam hal tersebut sama. 4)
40. Tidak meletakkan tangan kanan di atas pinggang.
KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi
segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan
lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik,
demikian juga saat menahan berak dan kencing.
42. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.
43. Tidak menoleh ke kanan
dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan
dari shalat seorang hamba.
44. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke
atas).
DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
45. Kemudian membuka
bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :
"Subhaanaka Allahumma wa
bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha
ghaiyruka".
"Artinya
: Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu,
kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau
".
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. 5)
5. QIRAAH (BACAAN)
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. 5)
5. QIRAAH (BACAAN)
46. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta'ala, dan
bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.
47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.
"A'udzu billahi minasy
syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"
"Artinya : Aku berlindung
kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari
was-wasnya, serta dari gangguannya".
48. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.
"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."
"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."
"Artinya : Aku berlindung
kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari
syaitan.......".
49.
Kemudian membaca basmalah (bismillah) di semua shalat secara sirr
(tidak diperdengarkan).
MEMBACA AL-FAATIHAH
50. Kemudian membaca surat
Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat dimana
shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi
orang-orang 'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.
51. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.
"Subhaanallah, wal
hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa
billah".
"Artinya :
Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq
selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".
52. Didalam
membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara
membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca.
(Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca.
(Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki
yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara
membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti
di akhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya
meskipun maknanya berkaitan.
53. Boleh membaca (Maaliki) dengan panjang, dan boleh
pula (Maliki) dengan pendek.
BACAAN MA'MUM
BACAAN MA'MUM
54. Wajib bagi ma'mum
membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar)
atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam,
demikian pula ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar
untuk memberi kesempatan bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami
menganggap bahwa berhentinya imam di tempat ini tidak tsabit dari
sunnah. 6)
BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
55. Disunnahkan sesudah
membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua
raka'at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.
56. Kadang-kadang bacaan
sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada
faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau
karena tangisan anak kecil.
57. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan
shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang
daripada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat
dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan
bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.
58. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari
semua itu.
59.
Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.
60. Memendekkan
dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. 7)
61. Membaca Al-Fatihah
pada semua rakaat.
62.
Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat
lain pada dua rakaat yang terakhir.
63. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari
apa yang disebutkan di dalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa
memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit,
wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.
MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
64. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum'at, dua
shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat
maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur,
ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari
shalat isya.
65.
Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang
tidak dikeraskan).
66. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak
dikeraskan dan kadang dikeraskan.
MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL
67. Sunnah membaca
Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu
dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas
huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta
melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak
boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli Bid'ah dan tidak boleh
pula seperti nada-nada musik.
68. Disyari'atkan bagi ma'mum untuk membetulkan bacaan
imam jika keliru.
Footnote :
1. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah di dalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
2. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
3. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggenggam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya.
4. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
5. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
6. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
7. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7
Footnote :
1. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah di dalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
2. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
3. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggenggam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya.
4. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
5. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
6. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
7. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7
Ringkasan Sifat
Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
Bagian III
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
Bagian III
6. RUKU'
69. Bila selesai membaca,
maka diam sebentar menarik nafas agar bisa teratur.
70. Kemudian mengangkat
kedua tangan seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada takbiratul
ihram.
71. Dan
takbir, hukumnya adalah wajib.
72. Lalu ruku' sedapatnya agar persendian bisa menempati
posisinya dan setiap anggota badan mengambil tempatnya. Adapun ruku'
adalah rukun.
CARA RUKU'
CARA RUKU'
73. Meletakkan kedua tangan
di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari
seolah-olah menggenggam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.
74. Mensejajarkan punggung
dan meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air di punggungnya tidak
akan tumpah. Hal ini wajib.
75. Tidak merendahkan kepala dan tidak pula
mengangkatnya tapi disejajarkan dengan punggung.
76. Merenggangkan kedua
siku dari badan.
77.
Mengucapkan saat ruku'. "Subhaana rabbiiyal 'adhiim".
"Artinya : Segala
puji bagi Allah yang Maha Agung". tiga kali atau lebih .
1)
MENYAMAKAN
PANJANGNYA RUKUN
78. Termasuk sunnah untuk menyamakan panjangnya rukun,
diusahakan antara ruku' berdiri dan sesudah ruku', dan duduk diantara
dua sujud hampir sama.
79. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud .
I'TIDAL
SESUDAH RUKU'
80. Mengangkat punggung dari ruku' dan ini adalah rukun.
81. Dan saat
i'tidal mengucapkan . "Syami'allahu-liman hamidah".
"Artinya : Semoga Allah
mendengar orang yang memuji-Nya". adapun hukumnya wajib.
82. Mengangkat kedua tangan
saat i'tidal seperti dijelaskan terdahulu.
83. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh
tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.
84. Mengucapkan saat
berdiri. "Rabbanaa wa lakal hamdu"
"Artinya : Ya tuhan kami bagi-Mu-lah segala
puji ". 2) Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang
shalat meskipun sebagai imam, karena ini adalah wirid saat berdiri,
sedang tasmi (ucapan Sami'allahu liman hamidah) adalah wirid i'tidal
(saat bangkit dari ruku' sampai tegak).
85. Menyamakan panjang antara rukun ini dengan ruku'
seperti dijelaskan terdahulu.
7. SUJUD
7. SUJUD
86. Lalu mengucapkan
"Allahu Akbar" dan ini wajib.
87. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.
TURUN DENGAN KEDUA
TANGAN
88.
Lalu turun untuk sujud dengan kedua tangan diletakkan terlebih dahulu
sebelum kedua lutut, demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam serta tsabit dari perbuatan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta yang turun dengan kedua
lututnya yang terdapat di kaki depan.
89. Apabila sujud -dan ini adalah rukun- bertumpu pada
kedua telapak tangan serta melebarkannya.
90. Merapatkan jari jemari.
91. Lalu menghadapkan ke kiblat.
92. Merapatkan kedua tangan
sejajar dengan bahu.
93. Kadang-kadang meletakkan keduanya sejajar dengan
telinga.
94.
Mengangkat kedua lengan dari lantai dan tidak meletakkannya seperti cara
anjing. Hukumnya adalah wajib.
95. Menempelkan hidung dan dahi ke lantai, ini termasuk
rukun.
96.
Menempelkan kedua lutut ke lantai.
97. Demikian pula ujung-ujung jari kaki.
98. Menegakkan kedua kaki,
dan semua ini adalah wajib.
99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke qiblat.
100. Meletakkan/merapatkan
kedua mata kaki.
BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD
BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD
101. Wajib
berlaku tegak ketika sujud , yaitu tertumpu dengan
seimbang pada semua anggota sujud yang terdiri dari : Dahi termasuk
hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.
102. Barangsiapa sujud
seperti itu berarti telah thuma'ninah, sedangkan thuma'ninah ketika
sujud termasuk rukun juga.
103. Mengucapkan ketika sujud. "Subhaana rabbiyal 'alaa"
"Artinya : Maha
Suci Rabbku yang Maha Tinggi " diucapkan tiga kali atau lebih.
104. Disukai
untuk memperbanyak do'a saat sujud, karena saat itu do'a banyak
dikabulkan.
105. Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku' seperti
diterangkan terdahulu.
106. Boleh sujud langsung di tanah, boleh pula dengan
pengalas seperti kain, permadani, tikar dan sebagainya.
107. Tidak
boleh membaca Al-Qur'an saat sujud .
IFTIRASY DAN IQ'A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD
IFTIRASY DAN IQ'A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD
108. Kemudian mengangkat
kepala sambil takbir, dan hukumnya adalah wajib.
109. Kadang-kadang sambil
mengangkat kedua tangan.
110. Lalu duduk dengan tenang sehingga semua tulang
kembali ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah rukun.
111. Melipat
kaki kiri dan mendudukinya . Hukumnya wajib.
112. Menegakkan
kaki kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini
disebut Iftirasy).
113.
Menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat.
114. Boleh iq'a sewaktu-waktu, yaitu duduk di atas
kedua tumit.
115.
Mengucapkan pada waktu duduk. "Allahummagfirlii, warhamnii' wajburnii',
warfa'nii', wa 'aafinii, warjuqnii".
"Artinya : Ya Allah ampunilah aku,
syangilah aku, tutuplah kekuranganku, angkatlah derajatku, dan berilah
aku afiat dan rezeki ".
116. Dapat pula mengucapkan. "Rabbigfirlii,
Rabbigfilii".
"Artinya
: Ya Allah ampunilah aku, ampunilah aku".
117. Memperpanjang duduk sampai mendekati lama sujud.
SUJUD KEDUA
118. Kemudian takbir, dan
hukumnya wajib.
119.
Kadang-kadang mengangkat kedua tangannya dengan takbir ini.
120. Lalu sujud yang kedua,
ini termasuk rukun juga.
121. Melakukan pada sujud ini apa-apa yang dilakukan
pada sujud pertama.
DUDUK ISTIRAHAT
DUDUK ISTIRAHAT
122. Setelah mengangkat
kepala dari sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua wajib
takbir.
123.
Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangannya.
124. Duduk sebentar di atas
kaki kiri seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri, sekadar
selurus tulang menempati tempatnya.
RAKAAT KEDUA
RAKAAT KEDUA
125. Kemudian bangkit
raka'at kedua -ini termasuk rukun- sambil menekan ke lantai dengan kedua
tangan yang terkepal seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.
126. Melakukan pada
raka'at yang kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.
127. Akan tetapi tidak
membaca pada raka'at yang kedua ini do'a iftitah.
128. Memendekkan raka'at
kedua dari raka'at yang pertama.
DUDUK TASYAHUD
DUDUK TASYAHUD
129. Setelah selesai dari
raka'at kedua duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.
130. Duduk iftirasy seperti
diterangkan pada duduk diantara dua sujud.
131. Tapi tidak boleh iq'a di tempat ini.
132. Meletakkan tangan
kanan sampai siku di atas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan jauh
darinya.
133.
Membentangkan tangan kiri di atas paha dan lutut kiri.
134. Tidak boleh duduk
sambil bertumpu pada tangan, khususnya tangan yang kiri.
MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
135. Menggenggam jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan
sewaktu-waktu meletakkan ibu jari di atas jari tengah.
136. Kadang-kadang membuat
lingkaran ibu jari dengan jari tengah.
137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke qiblat.
138. Dan melihat pada
telunjuk.
139.
Menggerakkan telunjuk sambil berdo'a dari awal tasyahud sampai akhir.
140. Tidak boleh
mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.
141. Melakukan semua ini di semua tasyahud.
Footnote :
1. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
2. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
Footnote :
1. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
2. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
Ringkasan Sifat
Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
Bagian IV
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
Bagian IV
UCAPAN TASYAHUD DAN
DO'A SESUDAHNYA
142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).
144. Dan lafadznya :
"At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu 'alan -
nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu 'alaiynaa wa'alaa
'ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna
muhamaddan 'abduhu warasuuluh".
"Artinya : Segala penghormatan bagi Allah,
shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi 1) dan rahmat Allah
serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang
shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya ".
145. Sesudah itu
bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
mengucapkan : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad,
kamaa shallaiyta 'alaa ibrahiima wa 'alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum
majiid".
"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".
"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya Allah berilah shalawat atas
Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau bershalawat kepada
Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia.
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia ".
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia ".
146. Dapat juga diringkas sebagai berikut : "Allahumma
shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, wabaarik 'alaa muhammadiw
wa'alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta 'alaa ibraahiim
wa'alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia".
147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.
"Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia".
147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.
RAKAAT KETIGA DAN
KEEMPAT
148.
Kemudian takbir, dan hukumnya wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan
duduk.
149.
Kadang-kadang mengangkat kedua tangan.
150. Kemudian bangkit ke raka'at ketiga, ini adalah
rukun seperti sebelumnya.
151. Seperti itu pula yang dilakukan bila ingin bangkit
ke raka'at yang ke empat.
152. Akan tetapi sebelum bangkit berdiri, duduk sebentar
di atas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai semua tulang menempati
tempatnya.
153.
Kemudian berdiri sambil bertumpu pada kedua tangan sebagaimana yang
dilakukan ketika berdiri ke rakaat kedua.
154. Kemudian membaca pada raka'at ketiga dan keempat
surat Al-Fatihah yang merupakan satu kewajiban.
155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu
membaca bacaan ayat atau lebih dari satu ayat.
QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
156. Disunatkan untuk qunut dan berdo'a untuk kaum
muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa mereka.
157. Tempatnya adalah
setelah mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".
158. Tidak ada do'a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup
berdo'a dengan do'a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.
159. Mengangkat kedua
tangan ketika berdo'a.
160. Mengeraskan do'a tersebut apabila sebagai imam.
161. Dan orang yang
dibelakangnya mengaminkannya.
162. Apabila telah selesai membaca do'a qunut lalu
bertakbir untuk sujud.
QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA
163. Adapun qunut di
shalat witir disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.
164. Tempatnya sebelum
ruku', hal ini berbeda dengan qunut nazilah.
165. Mengucapkan do'a berikut : "Allahummah dinii
fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman 'aafayit, watawallanii fiiman
tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa qinii syarra maaqadhayit,
fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu laayadzillu maw
waalayit walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa wata'alayit laa
manjaa minka illaa ilayika".
"Artinya : Ya Allah tunjukilah aku pada
orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada orang yang Engkau
beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu, berilah
aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari
keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada
yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang
berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau
penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada
tempat berlindung kecuali kepada-Mu ".
66. Do'a ini termasuk do'a
yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
diperbolehkan karena tsabit dari para shahabat radiyallahu anhum.
167. Kemudian ruku' dan
bersujud dua kali seperti terdahulu.
TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK
TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK
168. Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya
adalah wajib.
169.
Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.
170. Selain duduk di sini
dengan cara tawaruk yaitu meletakkan pangkal paha kiri ke tanah dan
mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri ke bawah
betis kanan.
171.
Menegakkan kaki kanan.
172. Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.
173. Menutup lutut kiri
dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.
KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
174. Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah
kami sebutkan pada tasyahud awal.
175. Kemudian berlindung kepada Allah dari empat
perkara, dan mengucapkan : "Allahumma inii a'uwdzubika min 'adzaabi
jahannam, wa min 'adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa
min tsarri fitnatil masyihid dajjal".
"Artinya : Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa
Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan
orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal". 2)
BERDO'A SEBELUM
SALAM
176.
Kemudian berdo'a untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari
do'a-do'a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan
baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do'a-do'a tersebut maka
diperbolehkan berdo'a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi
agama dan dunianya.
SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
177. Memberi salam ke arah
kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.
178. Dan ke arah kiri
sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.
179. Imam mengeraskan
suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.
180. Macam-macam cara
salam.
Pertama
mengucapkan "Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu" ke arah
kanan dan mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullah" ke arah kiri.
Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan "Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.
Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan "Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.
PENUTUP
Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat
shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai satu usaha untuk
mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu kejelasan,
tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua
belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku
sifatkan kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
maka aku mengharapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima
shalatmu, karena engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai
dengan perkataan nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat ".
Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu' ketika melakukan shalat , karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta'ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan firman-Nya.
"Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar ".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu' ketika melakukan shalat , karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta'ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan firman-Nya.
"Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar ".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah
Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd.
Djalil dan M.Dahri.
Footnote :
Footnote :
- Ini adalah yang disyariatkan sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan tsabit dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas Radhiyallahu 'anhu, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat kitab Sifat Shalat.
- Fitnah orang hidup adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti fitnah dunia dan syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan dua malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari kejadian-kejadian yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan menyebabkan mereka mengikuti da'wahnya tentang ketuhanannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar