TIDAK BOLEH ADA INFORMASI ASIMETRI DALAM MUAMALAH
Ustadz, apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah sehingga orang tidak mendapat info menyeluruh. (IN, Jakarta).
Jawab :
Diriwayatkan oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia
berkata : "Rasulullah SAW telah melarang penduduk kota menjual barang
dagangan kepada penduduk desa." (Arab : nahaa rasulullah SAW
'an yabii'a haadhirun li-baadin). (HR Bukhari no 1996, Muslim no
2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no 3187, Ibnu Majah no
2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih.
Hadis ini secara tekstual telah mengharamkan penduduk
kota untuk berdagang dengan penduduk desa. Namun keharaman ini
sebenarnya disebabkan oleh suatu illat (alasan penetapan hukum, ratio
legis), yaitu tidak diketahuinya harga pasar oleh orang desa ('adamu
ma'rifati si'ri as-suuq) . (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah
al-Islamiyah, Juz III hal. 357).
Illat tersebut dapat dipahami, misalnya
dari hadis riwayat Thalhah bin Ubaidillah RA. Suatu saat ada seorang
A'rabi (orang Arab baduwi/pedusunan) datang kepadanya membawa suatu
barang dagangan. Lalu Thalhah bin Ubaidillah RA berkata kepadanya : "Sesungguhnya
Nabi SAW telah melarang penduduk kota berjual beli dengan penduduk
desa. Tapi pergilah kamu ke pasar dan perhatikan dengan siapa kamu
berjual beli lalu bermusyawarahlah dengan aku hingga aku dapat
memerintahmu dan melarangmu." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul
Bari, Juz VI hal. 482).
Pernyataan Thalhah bin Ubaidillah RA di atas
menunjukkan bahwa larangan jual beli penduduk kota dengan penduduk desa
didasarkan pada alasan tertentu, yaitu tidak diketahuinya harga di pasar
oleh penduduk desa.
Dengan demikian, hadis Rasulullah SAW di atas tidak
membenarkan adanya informasi asimetri di antara para pelaku muamalah.
Dalam kasus di atas informasi asimetri yang dimaksud adalah informasi
tentang harga di pasar, dimana informasi ini diketahui secara sepihak
oleh orang kota tapi tak diketahui oleh orang desa. Informasi yang
asimetri di antara para pelaku muamalah seperti ini tidak dibenarkan
dalam ajaran Islam. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar