HUKUM OPERASI GANTI KELAMIN
Ustadz, bolehkah operasi ganti kelamin? Misalnya
operasi dari jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan?
Jawab :
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah
operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi
perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi
perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk
kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan
jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong
payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ
genital laki-laki (penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi
psikologis dan terapi hormonal. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam
Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199).
Hukum operasi ganti kelamin adalah haram, berdasarkan
dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam
Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199; Fahad Abdullah Hazmi, Al-Wajiz
fi Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Walid bin Rasyid
Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masail al-Thibbiyyah,
hal. 128).
Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya) : "Dan
aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
mereka benar-benar mengubahnya". (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini
menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai
perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir
khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah,
karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan
payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.
Dalil hadis adalah riwayat Ibnu Abbas RA bahwa,"Rasulullah
SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita
yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari). Hadis ini mengharamkan
perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai
laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram hukummya, karena menjadi
perantaraan (wasilah) bagi laki-laki atau perempuan yang
dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya. Kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Wasilah
ila al-haram muharromah." (Segala perantaraan menuju yang haram
hukumnya haram juga). (Fahad Abdullah Al Hazmi, Taqrib Fiqih
Al-Thabib, hal. 74; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil,
hal. 19).
Operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kaba`ir),
sebab salah satu kriteria dosa besar adalah adanya laknat (kutukan)
dari Allah dan Rasul-Nya. (Imam Dzahabi, Al-Kaba`ir, hal. 5; Imam
Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Juz V/120; Ibnu Taimiyah, Majmu’
Al-Fatawa, Juz 11/650).
Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi
juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau
tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang
mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka
telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman
(artinya) : "Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran." (QS Al-Maa`idah [5] : 2).
Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil
al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki
alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi
ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat
(al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan
suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari,
no.5246). Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar