TIDAK SHALAT JUM'AT KARENA BEKERJA
Ustadz, apa hukumnya tidak sholat Jum'at karena
sedang bekerja, misalnya satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dll?
Jawab :
Sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim.
(Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat, II/170; Ali Raghib, Ahkam
Al-Shalah, hlm. 44). Dalilnya firman Allah (artinya):"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli." (QS Al-Jumu'ah : 9).
Namun ada orang-orang yang tidak diwajibkan shalat
Jumat, karena ada nash-nash hadis yang mengecualikan ayat di atas.
Mereka adalah : anak-anak, budak, perempuan, orang sakit, orang dalam
perjalanan (musafir), dan orang-orang yang ada udzur
(halangan) misal orang dalam ketakutan (al-kha`if) karena perang
dll. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat, II/170). Nabi SAW
bersabda,"Shalat Jum'at adalah hak yang wajib atas setiap muslim
dalam suatu jamaah, kecuali empat orang : budak, perempuan, anak-anak,
dan orang sakit." (HR Abu Dawud no 901). Nabi SAW bersabda,"Tak
ada atas musafir kewajiban shalat Jumat." (HR Daruquthni no 1601).
Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa mendengar adzan Jumat, lalu tidak ada
udzur yang menghalanginya untuk mengikutinya, maka tak ada shalat
baginya." Para sahabat bertanya,"Apakah udzurnya?" Nabi SAW
menjawab,"Takut atau sakit." (HR Al-Hakim no 857; Abu Dawud no 464).
Maka dari itu, orang-orang yang tidak dikecualikan,
tetap terkena kewajiban shalat Jumat. Jadi mereka yang sedang bekerja
seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, tetap wajib shalat Jumat,
sebab tidak ada nash yang mengecualikan keumuman ayat yang mewajibkan
shalat Jumat (QS Al-Jumu'ah : 9). Jika mereka meninggalkan shalat Jumat,
mereka berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang ditetapkan
Allah SWT.
Namun menurut kami masih ada jalan keluarnya.
Laksanakan shalat Jumat walaupun hanya oleh dua orang saja. Inilah
jumlah minimal peserta shalat Jumat (termasuk imam/khatib) yang rajih
(kuat) menurut kami. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat,
II/172). Ini adalah pendapat Imam Ibrahim an-Nakha`i, Imam Ibnu Hazm,
dan Imam Asy-Syaukani. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz V/45,
Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289). Dalilnya adalah
kemutlakan hadis shalat jamaah yang sah dengan minimal dua orang. (HR
Bukhari, no 618).
Memang ada khilafiyah tentang jumlah minimal peserta
shalat Jumat. Imam Ibnu Hajar menjelaskan ada 15 pendapat dalam masalah
ini (Fathul Bari, Juz III/349). Namun yang rajih ialah minimal
dua orang seperti telah kami kemukakan. Sebab tidak ada dalil yang sahih
yang mensyaratkan jumlah orang tertentu dalam shalat Jumat (misalkan 40
orang). Imam Suyuthi berkata,"Tidak ada satupun hadis sahih yang
menetapkan jumlah tertentu dalam shalat Jumat." (Al-Syaukani, Nailul
Authar, Juz 5/289).
Walhasil, mereka yang bekerja seperti satpam, pekerja
pabrik, pegawai hotel, dan semisalnya, tetap wajib shalat Jumat. Jalan
keluarnya, laksanakan dalam jamaah kecil minimal dua orang. Boleh salah
satunya sudah shalat Jumat. Khutbah tetap wajib. Waktunya pun boleh agak
diakhirkan misalnya jam 13.00 atau jam 14.00 karena waktu shalat Jumat
sama dengan waktu shalat Dzuhur. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar