HUKUM MENIMBULKAN KETAKUTAN DI MASYARAKAT
Ustadz, apa hukumnya menimbulkan ketakutan di tengah
masyarakat?
Jawab :
Dengan mengkaji fakta dan nash-nash syara' yang
terkait, tindakan menimbulkan ketakutan di masyarakat menurut kami
hukumnya bisa jadi haram dan bisa jadi boleh.
Menimbulkan ketakutan yang diharamkan adalah jika
yang menjadi sasaran adalah masyarakat sipil dan tidak terkait dengan
perang antara kaum muslimin dan kaum kafir. Ini dapat dilakukan melalui
teror mental (non-fisik), misal seseorang menelpon sebuah hotel dan
memberitahu dalam hotel itu ada bom yang akan segera meledak. Atau
dengan melakukan tindakan kekerasan (fisik), misal mengebom atau
membakar aset milik pribadi seperti hotel dan kafe, atau aset milik
umum, seperti jembatan, jalan tol, dan sebagainya. Atau dengan melakukan
kejahatan seperti pembunuhan, perampokan, penculikan dan sebagainya.
Tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan masyarakat seperti
ini diharamkan secara syar'i. Dalilnya Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an adalah ayat-ayat yang melarang
membuat kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh). Firman Allah SWT
(artinya) : "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di
bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan
binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan (fasad)." (QS
Al-Baqarah [2] : 205). Ayat ini bermakna umum, yang melarang segala
tindakan menimbulkan kerusakan di muka bumi. (Tafsir Ibnu Katsir,
3/94). Maka menimbulkan ketakutan masyarakat haram hukumnya, karena
termasuk tindakan menimbulkan kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh).
('Isham bin Hisyam Al-Jafri, Al-Irhad Al-Asbab wa Al-'Ilaj, hal.
4).
Adapun dalil As-Sunnah, adalah riwayat Abdurrahman
bin Abi Laila RA, bahwa pernah serombongan sahabat pergi bersama Nabi
SAW. Lalu ketika seorang dari mereka tidur, ada anggota rombongan
lainnya yang mengambil tali milik sahabat yang tidur itu sehingga dia
ketakutan. Maka bersabdalah Nabi SAW,"Tidak halal bagi seorang muslim
menakuti-nakuti muslim yang lainnya." (HR Abu Dawud, no 4351) (Imam
Syaukani, Nailul Authar, 9/119). Imam Syaukani mengatakan bahwa
ini adalah dalil tidak bolehnya menakuti-nakuti seorang muslim walaupun
hanya pura-pura atau senda gurau (Nailul Authar, 9/121).
Namun menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat
hukumnya bisa saja mubah. Yaitu jika terkait dengan perang (jihad)
antara kaum muslimin dan masyarakat musuh yang non muslim. Tindakan ini
disebut irhabul 'aduwwi, yaitu menggentarkan atau menakut-nakuti
musuh, dengan cara mendemonstrasikan persiapan kekuatan militer (i'daad
al-quwwah) umat Islam. Misalnya dengan cara melakukan percobaan
senjata nuklir, peluncuran roket, latihan perang yang kolosal dan masif,
dan sebagainya. Tindakan ini hukumnya mubah (boleh) secara syar'i.
(Abdullah bin Al-Kailani Al-Awshif, Al-Irhab wa Al-'Unfu wa
at-Tatharruf fi Dhau` Al-Qur`an wa As-Sunnah, hal. 11).
Dalil kebolehannya firman Allah SWT (artinya) : "Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan
itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain
mereka yang kamu tidak mengetahuinya." (QS Al-Anfaal [8] : 60).
Bahkan hukumnya tak sekedar boleh, tapi wajib. Imam Ibnu Hazm
menyimpulkan hukum dari ayat di atas dengan berkata,"Wajib hukumnya atas
kita untuk menimbulkan kegentaran kepada mereka." (Ibnu Hazm, Al-Muhalla,
7/350). Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar