MUSIK ITU HARAM
Fatwa Para Ulama Salaf Tentang Haramnya Musik dan Lagu
oleh:
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
www.asysyariah.com
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
www.asysyariah.com
==================================
1. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu
Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya,
10/223, dan Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam
At-Tahrim hal. 10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya
lemah)
2. Ishaq bin Thabba` rahimahullahu berkata: Aku bertanya kepada Malik
bin Anas rahimahullahu tentang sebagian penduduk Madinah yang
membolehkan nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami,
orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq (rusak).”
(Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan
Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)
Beliau juga ditanya: “Orang yang memukul genderang dan berseruling,
lalu dia mendengarnya dan merasakan kenikmatan, baik di jalan atau di
majelis?”
Beliau menjawab: “Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa enak dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau dia tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262)
Beliau menjawab: “Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa enak dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau dia tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262)
3. Al-Imam Al-Auza’i rahimahullahu berkata: ‘Umar bin Abdil ‘Aziz
rahimahullahu menulis sebuah surat kepada ‘Umar bin Walid yang isinya:
“… Dan engkau yang menyebarkan alat musik dan seruling, (itu) adalah
perbuatan bid’ah dalam Islam.” (Diriwayatkan An-Nasa`i, 2/178, Abu
Nu’aim dalam Al-Hilyah, 5/270. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam
At-Tahrim hal. 120)
4. ‘Amr bin Syarahil Asy-Sya’bi rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya
nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang
menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti
air yang menumbuhkan tanaman.” (Diriwayatkan Ibnu Nashr dalam Ta’zhim
Qadr Ash- Shalah, 2/636. Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim,
hal. 148)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman, dari Asy- Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat biduan dan biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman, dari Asy- Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat biduan dan biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)
5. Ibrahim bin Al-Mundzir rahimahullahu –seorang tsiqah (tepercaya)
yang berasal dari Madinah, salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari
Rahimahullah– ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian?” Beliau
menjawab: “Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada
yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang fasiq.” (Diriwayatkan
Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat At-Tahrim hal. 100)
6. Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Para tokoh dari murid-murid
Al-Imam Asy- Syafi’i rahimahullahu mengingkari nyanyian. Para pendahulu
mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara
para pembesar orang- orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di
antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang memiliki kitab
yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya nyanyian.
Lalu beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama Syafi’iyyah dan
orang yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang memberi keringanan
dalam hal tersebut dari mereka adalah orang-orang yang sedikit ilmunya
serta didominasi oleh hawa nafsunya. Para fuqaha dari sahabat kami (para
pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak diterima persaksian
seorang biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.” (Talbis Iblis,
hal. 283-284)
7. Ibnu Abdil Barr rahimahullahu berkata: “Termasuk hasil usaha yang
disepakati keharamannya adalah riba, upah para pelacur, sogokan (suap),
mengambil upah atas meratapi (mayit), nyanyian, perdukunan, mengaku
mengetahui perkara gaib dan berita langit, hasil seruling dan segala
permainan batil.” (Al-Kafi hal. 191)
8. Ath-Thabari rahimahullahu berkata: “Telah sepakat para ulama di
berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir
Al-Qurthubi, 14/56)
9. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Mazhab empat
imam menyatakan bahwa alat-alat musik semuanya haram.” Lalu beliau
menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari rahimahullahu di atas. (Majmu’
Fatawa, 11/576)
Masih banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang
haramnya musik beserta nyanyian. Semoga apa yang kami sebutkan ini sudah
cukup menjelaskan perkara ini.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar