Kamis, 15 September 2011

HUKUM MENONTON FILM DI BIOSKOP

HUKUM MENONTON FILM DI BIOSKOP

Tanya :
Ustadz, apa hukumnya nonton film di bioskop? Bolehkah nonton film 2012?
Jawab :
Boleh hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha` Abu Rasytah, Ajwibah As’ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).
Dalil kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat (nazhar) secara umum. Misal firman Allah SWT (artinya),"Katakanlah,’Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi." (QS Yunus [10] : 101). Juga firman-Nya (artinya),"Katakanlah,’Dialah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati." (QS Al-Mulk [67] : 23).
Ayat-ayat ini menunjukkan perbuatan melihat (nazhar) hukum asalnya boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkan melihat sesuatu, misal melihat aurat. Perbuatan melihat ini disebut perbuatan jibiliyyah, yakni perbuatan yang secara fitrah dilakukan manusia sejak penciptaannya, seperti berdiri, berjalan, tidur, makan, minum, melihat, dan mendengar. (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, I/173; Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm. 260).
Adapun syarat infishal, didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya : Pertama, Nabi SAW telah menetapkan ketika shalat shaf laki-laki di depan sedang shaf perempuan di belakang. (HR Bukhari dari Anas). Kedua, pada masa Nabi SAW jika selesai shalat, jamaah perempuan keluar dari masjid lebih dulu, setelah itu jamaah laki-laki. (HR Bukhari dari Ummu Salamah). Ketiga, Nabi SAW memberi pengajaran kepada laki-laki dan perempuan pada hari yang berbeda. (HR Bukhari dari Abu Said Al-Khudri).
Dalil-dalil ini menunjukkan laki-laki dan perempuan pada asalnya wajib terpisah.
Kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syara’, misalnya beribadah haji, berjual-beli, ijarah (sewa menyewa), belajar, berobat, merawat orang sakit, menjalankan bisnis pertanian, industri, dan yang semisalnya. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 37; An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 321; Abu Nashr Al-Imam, Al-Ikhtilath Ashl Al-Syarr, hlm. 39).
Maka, kelompok penonton laki-laki dan perempuan di bioskop wajib terpisah, sebab keterpisahan ini merupakan prinsip asal dalam pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Mengenai film 2012, ia menggambarkan Kiamat akan terjadi tahun 2012. Ini bertentangan dengan Aqidah Islam, yang menegaskan tak ada siapapun pun yang tahu kapan terjadinya Kiamat, kecuali Allah itu sendiri. (QS Al-A’raf [7] : 187; QS Thaha [20] : 15).
Maka dari itu, meskipun hukum asal menonton film itu boleh, namun menonton film 2012 tidak dibolehkan khususnya bagi mereka yang belum kuat./mantap keimanannya, seperti anak-anak atau muallaf. Sebab film tersebut dapat membahayakan Aqidah mereka. Sedang bagi mereka yang sudah kuat keimanannya, hukumnya boleh. Kaidah fiqih menyebutkan : Al-Syai’u al-mubah idza awshala fardun min afradihi ila dhararin, hurrima dzalika al-fardu wahdahu wa baqiya al-syai’u mubahan. (Sesuatu yang asalnya mubah jika ada satu kasus di antaranya yang berbahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah hukumnya). (An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 89). Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: