Kamis, 15 September 2011

HUKUM BIOGAS

HUKUM BIOGAS

Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya biogas, yang sekarang marak jadi energi alternatif ?(Ibnu, Lamongan)
Jawab :
Biogas adalah gas yang dihasilkan dari proses pembusukan limbah organik (dari makhluk hidup) dengan bantuan bakteri dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Limbah organik ini dapat berupa kotoran manusia/hewan, atau limbah industri makanan, seperti industri tempe dan pindang. Biogas sebagian besar berupa gas metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2), dan beberapa gas yang jumlahnya kecil seperti hidrogen sulfida (H2S), amonia (NH3), hidrogen (H2), dan nitrogen.
Prosesnya, limbah organik (misalnya kotoran sapi) dikumpulkan dalam suatu wadah tertutup (digester/reaktor) dan diproses dalam dua tahap. Tahap pertama, limbah organik diuraikan menjadi senyawa asam lemah dengan bantuan bakteri pembentuk asam. Tahap kedua, senyawa asam lemah itu kemudian diubah menjadi gas metana dengan bantuan bakteri pembentuk metana. Gas metana ini sifatnya mudah terbakar. Gas inilah yang kemudian disalurkan melalui pipa ke dalam tabung gas, atau dapat langsung ke kompor gas untuk memasak, menyalakan alat penerangan, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta (manath) biogas yang akan dihukumi. Bagaimanakah hukum biogas ini?
Hukum biogas bergantung limbah organik yang digunakan. Pertama, jika yang digunakan benda najis, seperti tinja, kotoran binatang, urine manusia, biogas hukumnya haram. Sebab memanfaatkan benda najis adalah haram. Kedua, jika limbahnya benda suci (bukan najis), seperti limbah industri tahu, tempe, dan pindang, biogas hukumnya mubah.
Memanfaatkan benda najis hukumnya haram, dengan dalil firman Allah SWT (artinya) : "...maka jauhilah ia [najis] agar kamu mendapat keberuntungan." (fajtanibuuhu la'allakum tuflihun) (QS Al-Maidah : 90). Kata ganti (dhamir) berbunyi "hu" dalam kalimat "fajtanibuuhu" (jauhilah ia), dapat diartikan "jauhilah najis (rijsun)." (Imam Baidhawi, Tafsir Al-Baidhawi, 2/108; Imam Syaukani, Fathul Qadir, 2/354). Ayat ini bersifat umum memerintahkan kita untuk menjauhi segala macam najis.
Selain itu, banyak hadis melarang kita memanfaatkan benda najis semisal bangkai (maitah). Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan, saat Fathu Makkah Nabi SAW menjelaskan Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala. Kemudian ada yang bertanya,"Bagaimana pendapat Anda mengenai lemak bangkai, yang digunakan untuk melumuri perahu dan mengolesi kulit, dan digunakan orang untuk penerangan?" Nabi SAW menjawab,"Tidak, ia haram." (HR Bukhari no 2082; Muslim no 2960). Hadis ini menunjukkan memanfaatkan (intifa') segala benda najis adalah haram. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/176).
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa memanfaatkan benda najis hukumnya haram. Membuat pupuk kandang dari kotoran binatang, memberi makan ikan dengan kotoran hewan/manusia, memberi makan kucing dengan bangkai tikus, memberi makan hewan di kebun binatang dengan bangkai, semuanya haram, karena termasuk tindakan memanfaatkan benda najis. Demikian pula dalam hal ini, biogas haram hukumnya, karena termasuk aktivitas memanfaatkan benda najis, baik proses pembuatannya maupun pemanfaatannya untuk memasak, alat penerangan, dan sebagainya.
Ada ulama yang berpendapat biogas (dari benda najis) hukumnya mubah. Alasannya, karena gas yang dihasilkan tidaklah tergolong najis sehingga boleh dimanfaatkan untuk memasak dan lain-lain. Karena gasnya tidak najis, maka boleh dimanfaatkan dengan hujjah kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (hukum asal benda adalah boleh).
Pendapat ini tidak dapat diterima, karena : (1) Meski gas yang dihasilkan tidak najis, tapi gas itu tidak dapat dipisahkan dari proses pembuatannya, yaitu memanfaatkan benda najis. Gas itu tidak muncul tiba-tiba dari alam, tapi ada proses rekayasa manusia yang mendahuluinya. Adanya gas adalah akibat, yang tidak akan muncul kecuali dari suatu sebab (pemanfaatan najis). Jadi menghukumi gas secara terpisah dari proses pembuatannya tidaklah sesuai dengan manath (fakta yang hendak dihukumi). (2) Meski gas yang dihasilkan tidak najis, namun pemanfaatannya untuk memasak dan lain-lain adalah haram, bukan boleh. Kaidah fiqih menyebutkan : At-Taabi' taabi' (Apa saja yang mengikuti sesuatu yang lain, hukumnya sama dengan sesuatu yang lain itu) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir). Adanya gas adalah at-taabi' (sesuatu yang mengikuti) yang muncul dari proses sebelumnya, yaitu memanfaatkan najis. Dengan demikian, jika memanfaatkan najis adalah haram, maka memanfaatkan gas hasil proses tersebut, juga ikut haram hukumnya.
Adapun biogas yang berasal dari benda suci (tidak najis), hukumnya mubah. Inilah yang layak dikembangkan sebagai energi alternatif. Sebab kaidah fiqih menetapkan : Al-ashlu fi al-asy-ya` al ibahah hatta yadulla ad-dalil 'ala at-tahrim (hukum asal benda adalah mubah hingga ada dalil yang mengharamkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 107). Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: