BEROBAT DENGAN MINUM AIR KENCING MANUSIA
Jawab :
Berobat dengan benda yang najis, seperti air kencing
manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, namun sebaiknya
tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang berusaha berobat dengan
benda yang suci (tidak najis).
Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah
Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram
hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya : Pertama,
hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan
sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang yang membolehkan
berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi
indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan
tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).
Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang
haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang
menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi
setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat
dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah
kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram)
menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang
haram/najis. Berdasarkan ini, sebagian ulama mengharamkan berobat dengan
sesuatu yang haram/najis. (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Al-Ifadah
Asy-Syar'iyah fi Ba'dhi Al-Masa`il Ath-Thibbiyah, hal. 14).
Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak
otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar
larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai
indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas
(haram), ataukah tidak jazim (makruh). Di sinilah Imam
An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah
bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat
hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui
Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak
cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk
meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no
226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad
Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada
Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena
keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178). Kedua hadis
ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing
unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib
Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).
Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah oleh
Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram
hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk dalam hal ini,
adalah berobat dengan air kencing manusia, sebab air kencing manusia
adalah najis.
Hanya saja, mengingat ada khilafiyah di
kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini,
maka menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari obat yang
bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan
untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih
menyebutkan,"Al-Khuruj minal khilaf mustahab."
(Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah). (Imam
Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam Suyuthi, Al-Asybah wa
An-Nazha'ir fi Al-Furu', hal. 246). Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar