Kamis, 15 September 2011

BEROBAT DENGAN MINUM AIR KENCING MANUSIA

BEROBAT DENGAN MINUM AIR KENCING MANUSIA

Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya terapi kesehatan (penyakit) dengan meminum air kencing manusia?
Jawab :
Berobat dengan benda yang najis, seperti air kencing manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak najis).
Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya : Pertama, hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).
Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Berdasarkan ini, sebagian ulama mengharamkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. (Walid bin Rasyid As-Sa'idani, Al-Ifadah Asy-Syar'iyah fi Ba'dhi Al-Masa`il Ath-Thibbiyah, hal. 14).
Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh). Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178). Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).
Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Termasuk dalam hal ini, adalah berobat dengan air kencing manusia, sebab air kencing manusia adalah najis.
Hanya saja, mengingat ada khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka menurut kami, adalah lebih baik (mustahab) mencari obat yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan. Hal ini bertujuan untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, sebab kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Khuruj minal khilaf mustahab." (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah). (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha'ir fi Al-Furu', hal. 246). Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: