HUKUM PERNIKAHAN DINI
(KASUS SYEKH PUJI)
Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dewasa menikahi
seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus
Syekh Puji)?
Jawab :
Hukumnya boleh (mubah) secara syar'i dan sah seorang
laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid).
Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an
adalah firman Allah SWT (artinya) :
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang
masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS Ath-Thalaq [65] : 4).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa
yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna),
adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar
al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun
nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi
SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu :
perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih
kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal).
Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan
masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup,
yaitu selama tiga bulan.
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath
At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,"Diambil
pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan
anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang
daripada nikah."
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan
bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid.
Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih
disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna
yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`)
dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi
bernilai benar, baik benar secara syar'i (dalam tinjauan hukum) maupun
secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa
iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak
langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum
haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq
(eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari 'Aisyah
RA, dia berkata :
"Bahwa Nabi SAW telah menikahi 'A`isyah RA
sedang 'A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat
'Aisyah berumur 9 tahun, dan 'Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9
tahun." (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah).
Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi 'A`isyah RA ketika
'Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga
dengan 'Aisyah ketika 'Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits
no 2549, Maktabah Syamilah).
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar
(9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang
ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb
an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah
hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang
belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara' hanya
menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai
sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu
keharusan (wajib). Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar