12 Hadits Lemah
dan Palsu Seputar Ramadhan
Islam adalah
agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan
kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada
orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau
ajaran lain ke dalam ajaran Islam.
Karena pentingnya hal ini, tidak heran
apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang
terkenal:
“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak
ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalamMuqaddimah
Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)
Dengan adanya sanad, suatu perkataan
tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.
Oleh karena itu, penting sekali bagi
umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif,
agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan
oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang
tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.
Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang
penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai
puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak
menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para
pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan
hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.
Hadits 1
“Berpuasalah, kalian akan sehat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim
di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi diTakhrijul
Ihya (3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath (2/225), oleh Ibnu
‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana
dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga
Al Albani diSilsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak
berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalamMaudhu’at Ash Shaghani
(51).
Keterangan: jika memang terdapat penelitian
ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari
hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Hadits 2
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah,
diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan
dilipatgandakan pahalanya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi
di Syu’abul Iman (3/1437).
Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan
Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga
mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).
Terdapat juga riwayat yang lain:
“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam
ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam
(18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah
Adh Dhaifah (653).
Yang benar, tidur adalah perkara mubah
(boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain,
tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah.
Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum
waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.
Sebaliknya, tidak setiap tidur orang
berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur
karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan
bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan
bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan
bermalas-malasan.
Hadits 3
“Wahai manusia, bulan yang agung telah
mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000
bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan
menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan
itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah
mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan
satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang
lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya
adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin
ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada
seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka
dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala
orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai
Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang
yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah
memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa
sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan
yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya
pembebasan dari api neraka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi
dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512), Al Mundziri dalam Targhib
Wat Tarhib (2/115)
Hadits ini didhaifkan oleh para pakar
hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115),
juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy
(110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal(2/50)
juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini
Munkar.
Yang benar, di seluruh waktu di bulan
Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya
terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak
hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan
mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Bukhari
no.38, Muslim, no.760)
Dalam hadits ini, disebutkan bahwa
ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja.
Adapun mengenai apa yang diyakini oleh
sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar
pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat
pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar
berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar,
sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda
banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Hadits 4
“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika
afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud
dalam Sunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab
(4/1616), Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin
dalam Badrul Munir (5/710)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al
Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah
sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul
Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350).
Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan
munkar.
Sedangkan doa berbuka puasa yang
tersebar dimasyarakat dengan lafadz:
“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu
aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang
Maha Penyayang.”
Hadits ini tidak terdapat di kitab
hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana
dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh
Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan
tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau
secara makna memang benar.”
Yang benar, doa berbuka puasa yang
dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat
dalam hadits:
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:
/Dzahabaz
zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan
telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud
(2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani diHidayatur
Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.
Hadits 5
“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu
hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia
tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al
Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya
(2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al
Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan
Al Baihaqi diSunan-nya (4/228).
Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari,
Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil
Barr dalamAt Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At
Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’
(5462) danSilsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada
yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal
(2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur
Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh
karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang
sengaja tidak berpuasa.
Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah
penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang
menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia
harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.”
(Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)
Hadits 6
“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia
adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.’”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi
dalam Sunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalam Mizanul I’tidal
(4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir
di Tafsir-nya (1/310).
Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545)
mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang
dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa
“Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi
dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al
Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari
(4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (6768).
Yang benar adalah boleh mengatakan
‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang
menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.
Hadits 7
“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit
dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri
di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif
At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah (43).
Yang benar, jika dari hadits ini
terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum
membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat
fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya
ia mendapat dosa tersendiri.
Hadits 8
“Rajab adalah
bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Adz
Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir di Mu’jam
Asy Syuyukh (1/186).
Hadits ini didhaifkan oleh di Asy
Syaukani di Nailul Authar (4/334), dan Al Albani di Silsilah
Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak
ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ash
Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al
Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab
(20).
Hadits 9
“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa
dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya
selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul
qadar.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi di Syu’abul
Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al
Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (1/152)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi
di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah
(495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654)
Yang benar,orang yang memberikan
hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan
tadi, berdasarkan hadits:
“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka
puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang
tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At
Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)
Hadits 10
“Kita telah kembali dari jihad yang kecil
menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?”
Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”
Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul
Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd.
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga
mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.
Hadits ini adalah hadits palsu.
Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197),
juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al
Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini
Munkar.
Hadits ini sering dibawakan para khatib
dan dikaitkan dengan Ramadhan,
yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih
utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang
berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu
jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang
tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’
Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar
karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain
itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil
mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia
sayangi.
Hadits 11
“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata:
Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa
minka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalam Sunan-nya
(3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al
Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul
Huffadz(4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah
(5666).
Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu
Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:
Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul
Minnah(354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak
diyakini sebagai hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Hadits 12
“Lima hal yang membatalkan puasa dan
membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan
syahwat, dan bersumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al
Jauraqani di Al Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al
Maudhu’at (1131)
Hadits ini adalah hadits palsu,
sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al
Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).
Yang benar, lima hal tersebut bukanlah
pembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:
“Orang
yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu
orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.” (HR. Bukhari, no.6057)
Demikian, semoga Allah memberi kita
taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih.
Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan
mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi
Rabbuna Jalla Sya’nuhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar