Kamis, 15 September 2011

NON MUSLIM MENYUMBANG PEMBANGUNAN MASJID, BOLEHKAH?

NON MUSLIM MENYUMBANG PEMBANGUNAN MASJID, BOLEHKAH?

Tanya :
Ada non muslim ikut menyumbang pembangunan masjid. Hukumnya bagaimana ustadz? (Rohmad, Tulungagung)
Jawab :
Non muslim tidak berhak dan tidak boleh menyumbang pembangunan masjid. Sebab membangun masjid termasuk kegiatan memakmurkan masjid (’imaratul masajid) yang menjadi hak dan kewajiban khusus kaum muslimin, bukan yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT (artinya) : "Tidak pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir." (QS At-Taubah [9] : 17). Yang dimaksud "masjid-masjid Allah" (masajidallah) dalam ayat ini adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidil Haram di Makkah. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir, 4/119).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak berhak memakmurkan masjid. Terkait masalah ini Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari mengutip Abu Ja’far yang berkata,"Sesungguhnya masjid-masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk kufur kepada Allah. Maka barangsiapa kafir kepada Allah, tidak berhak dia memakmurkan masjid-masjid Allah." (Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, 14/165).
Dalil ayat di atas diperjelas dengan ayat selanjutnya, sesuai firman Allah (artinya) : "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah." (QS At-Taubah [9] : 18). Ayat ini menunjukkan yang berhak memakmurkan masjid hanyalah orang muslim, bukan yang lain. Sebab sifat-sifat yang dilekatkan Allah kepada orang yang memakmurkan masjid, hanyalah sifat-sifat khusus muslim, yaitu beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat lima waktu, dan membayar zakat. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/90-91).
Adapun yang dimaksud aktivitas memakmurkan masjid (’imaratul masajid) adalah segala kegiatan yang terkait dengan kemaslahatan masjid, baik kegiatan fisik (hissiyah) maupun non fisik (ma’nawiyah). Kegiatan fisik contohnya membangun masjid, memperbaiki bagian-bagian masjid yang rusak, memasang lampu penerangannya, melayani jamaahnya, dan menjaga kebersihannya.
Sedang kegiatan non fisik contohnya mengerjakan sholat jamaah di dalamnya, mengangkat imam dan muadzinnya, mengadakan i’tikaf di dalamnya, berdzikir di dalamnya, mengadakan berbagai majelis pengajian di dalamnya, seperti pengajian tafsir Al-Qur`an, pengajian hadis Nabi SAW, pengajian fikih, dan sebagainya.
Termasuk memakmurkan masjid adalah mencegah segala penyimpangan, ketidakpantasan, atau kegaduhan di dalam masjid. Misalnya mencegah perempuan yang haid berdiam di masjid, mencegah jual beli di masjid, mencegah suara gaduh di masjid yang mengganggu orang shalat, seperti suara orang mengaji Al-Qur`an yang terlalu keras, suara dering HP, atau teriakan anak-anak, dan sebagainya. (Muhammad Al-Arfaj, Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’ fi Al-Masjid, hal. 15; Sa’id Al-Qahthani, Al-Masajid, hal. 20; Abdullah Al-’Askar, Ahkam Hudhur Al-Masjid, hal. 16-17).
Kesimpulannya, non muslim tidak dibolehkan menyumbang pembangunan masjid. Sebab non muslim tidak berhak turut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid. Hanya kaum muslimin saja yang berhak dan berkewajiban memakmurkan masjid. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: