NON MUSLIM MENYUMBANG PEMBANGUNAN MASJID, BOLEHKAH?
Ada non muslim ikut menyumbang pembangunan
masjid. Hukumnya bagaimana ustadz? (Rohmad, Tulungagung)
Jawab :
Non muslim tidak berhak dan tidak boleh menyumbang
pembangunan masjid. Sebab membangun masjid termasuk kegiatan memakmurkan
masjid (’imaratul masajid) yang menjadi hak dan kewajiban khusus
kaum muslimin, bukan yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT (artinya) : "Tidak
pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang
mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir." (QS At-Taubah [9] :
17). Yang dimaksud "masjid-masjid Allah" (masajidallah) dalam
ayat ini adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidil Haram di
Makkah. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir,
4/119).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak
berhak memakmurkan masjid. Terkait masalah ini Imam Ibnu Jarir
Ath-Thabari mengutip Abu Ja’far yang berkata,"Sesungguhnya masjid-masjid
dibangun untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk kufur kepada Allah.
Maka barangsiapa kafir kepada Allah, tidak berhak dia memakmurkan
masjid-masjid Allah." (Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, 14/165).
Dalil ayat di atas diperjelas dengan ayat
selanjutnya, sesuai firman Allah (artinya) : "Hanyalah yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah."
(QS At-Taubah [9] : 18). Ayat ini menunjukkan yang berhak memakmurkan
masjid hanyalah orang muslim, bukan yang lain. Sebab sifat-sifat yang
dilekatkan Allah kepada orang yang memakmurkan masjid, hanyalah
sifat-sifat khusus muslim, yaitu beriman kepada Allah dan Hari Kiamat,
menegakkan shalat lima waktu, dan membayar zakat. (Tafsir
Al-Qurthubi, 8/90-91).
Adapun yang dimaksud aktivitas memakmurkan masjid (’imaratul
masajid) adalah segala kegiatan yang terkait dengan kemaslahatan
masjid, baik kegiatan fisik (hissiyah) maupun non fisik (ma’nawiyah).
Kegiatan fisik contohnya membangun masjid, memperbaiki bagian-bagian
masjid yang rusak, memasang lampu penerangannya, melayani jamaahnya, dan
menjaga kebersihannya.
Sedang kegiatan non fisik contohnya mengerjakan
sholat jamaah di dalamnya, mengangkat imam dan muadzinnya, mengadakan
i’tikaf di dalamnya, berdzikir di dalamnya, mengadakan berbagai majelis
pengajian di dalamnya, seperti pengajian tafsir Al-Qur`an, pengajian
hadis Nabi SAW, pengajian fikih, dan sebagainya.
Termasuk memakmurkan masjid adalah mencegah segala
penyimpangan, ketidakpantasan, atau kegaduhan di dalam masjid. Misalnya
mencegah perempuan yang haid berdiam di masjid, mencegah jual beli di
masjid, mencegah suara gaduh di masjid yang mengganggu orang shalat,
seperti suara orang mengaji Al-Qur`an yang terlalu keras, suara dering
HP, atau teriakan anak-anak, dan sebagainya. (Muhammad Al-Arfaj, Al-Masyru’
wa Al-Mamnu’ fi Al-Masjid, hal. 15; Sa’id Al-Qahthani, Al-Masajid,
hal. 20; Abdullah Al-’Askar, Ahkam Hudhur Al-Masjid, hal.
16-17).
Kesimpulannya, non muslim tidak dibolehkan menyumbang
pembangunan masjid. Sebab non muslim tidak berhak turut serta dalam
kegiatan memakmurkan masjid. Hanya kaum muslimin saja yang berhak dan
berkewajiban memakmurkan masjid. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar