HUKUM MEMBERI UANG KEPADA PENGEMIS
Ustadz, bagaimana hukumnya memberi uang kepada
pengemis?
Jawab :
Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap
bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya
sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata,"Sedekah tathawwu’ (sedekah
sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan
hukumnya sunnah berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah." (Wahbah
Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).
Dalil Al-Qur`an antara lain (artinya),"Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (QS Al-Baqarah [2] :
245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW,"Barangsiapa memberi
makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga.
Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat
nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq
al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah
akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah)."
(HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).
Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung
pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis
dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak
punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan
makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah
wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali
bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih : "Maa
laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib." (Jika suatu
kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib
pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam,
1/111).
Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui
pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah
Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya,
digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam
kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah)
pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,"Al-Wasilah ila
al-haram haram." (Segala perantaraan menuju yang haram,
haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id
Al-Fiqhiyyah, 12/200).
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika
diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis
(meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada
dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga
golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,"Meminta-minta tidaklah halal
kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr
mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang
berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’)." (HR Abu Dawud no
1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal
fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang
miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah,
haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam
kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap
membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : "Man
a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi"
(Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam
dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar