HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT
Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang menjual
emas batangan secara kredit (angsuran) dengan akad Murabahah kepada
masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu Alwan, Bantul)
Jawab :
Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram.
Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan
harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh
bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham
al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya
al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu
at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu
As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal.
43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Dalil keharamannya adalah hadis-hadis Nabi SAW.
Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW
bersabda,"Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir
bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama
takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus
dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda
jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan
bi yadin)." (HR Muslim no 1587).
Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,"Jelas bahwa
tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi
lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara
bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya,
misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan
perak." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi
SAW bersabda,"Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan
dengan kontan." (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam
Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Nabi SAW telah melarang menjual emas
dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit)."
(Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).
Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa
menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan
secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata "taqabudh"
(serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash "yadan bi
yadin" (dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas
secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga
hukumnya secara syar’i adalah haram.
Memang ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual
sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money; bank note),
yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli
dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga
hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.
Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang
kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata
uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga
barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas
dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum,
Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 175).
Kesimpulannya, menjualbelikan emas secara kredit
hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan
harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 15 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar