Ayah saya punya 3 anak (2 laki-laki, 1
perempuan), kemudian ibu meninggal. Ayah kawin lagi dengan janda dengan 4
anak (2 laki-laki, 2 perempuan). Sedang ayah dengan isteri baru ini
tidak punya anak. Pertanyaan : Kalau ayah meninggal bagaimana pembagian
warisnya, dan sebaliknya kalau ibu meninggal bagaimana pembagian
warisnya? (Eko Tristyanto, Lumajang)
Jawab :
Dalam kasus yang ditanyakan, terdapat
anak-anak tiri jika ayah atau ibu meninggal. Maka akan kami jelaskan
dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri
berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami
jelaskan jawaban syar’i untuk pertanyaan yang diajukan di atas.
Anak Tiri Bukan Termasuk Ahli Waris
Anak tiri adalah anak salah seorang suami
atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang
terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya
sebagai hasil perkawinan isterinya itu sengan suaminya terdahulu. Anak
tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan
suaminya itu dengan isterinya terdahulu. (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok
Ilmu Waris, hal. 84).
Anak tiri bukanlah ahli waris. Maka ia tidak dapat
saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Ini disebabkan
antara si mayit dengan anak tiri tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul
miirats).
Sebab mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab
saja, yaitu :
Pertama, sebab kekerabatan (qarabah),
atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan), yaitu antara
mayit dan ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang hakiki, baik ke
atas (disebut ushul), misalnya si mayit dengan ibu atau ayahnya; maupun
ke bawah (disebut furu’) misalnya antara si mayit dengan anak, cucu,
dst.
Kedua, sebab perkawinan (mushaharah),
yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya
adalah perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak
sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai), atau dianggap
utuh, yaitu masih dalam masa iddah untuk talak raj’i (talak satu
atau dua) bukan talak ba`in (talak tiga).
Ketiga, sebab memerdekakan budak (wala`),
yaitu antara mayit dan ahli warisnya ada hubungan karena memerdekakan
budak. Apabila seorang memerdekakan budaknya, maka antara orang itu dan
bekas budaknya akan saling mewarisi. Jika orang itu meninggal dan tidak
ada ahli waris dari pihak kerabat, maka bekas budaknya berhak mendapat
warisannya. Sebab mewarisi yang demikian ini disebut juga sebab kerabat
secara hukum (qarabah hukmiyah). (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok
Ilmu Waris, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, Fiqih Waris (terj),
hal.31; Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 18).
Dengan demikian, jelaslah bahwa anak tiri
bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi (asbabul
miirats) antara si mayit dengan anak tiri.
Namun demikian, kepada anak tiri mubah
hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat,
harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga)
dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3
(sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli
waris.
Jika Ayah Meninggal
Dalam kasus yang ditanyakan di atas,
andaikata ayah meninggal, maka ahli warisnya adalah seorang isteri, dan
anak-anak ayah tersebut dari perkawinannya terdahulu, yaitu 3 anak yang
terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa
oleh isteri, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan,
bukanlah ahli waris.
Isteri mendapat ¼ (seperempat) karena dia
tidak mempunyai anak dari suami yang meninggal. Dalilnya adalah firman
Allah SWT :
ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد
"Dan para isteri memperoleh ¼ (seperempat)
dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak." (QS
An-Nisaa` [4] : 12).
Adapun anak dari ayah yang meninggal yakni 2
anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu
mewarisi harta sisanya sebesar ¾ (tiga perempat). Namun dengan ketentuan
seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak
perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] :
11).
Perhitungan bagian waris untuk 2 anak
laki-laki dan 1 anak perempuan, sebagai berikut. Misalkan nama anak
laki-laki pertama adalah A, nama anak laki-laki kedua B, nama nama anak
perempuan adalah C. Maka bagian A = 2, bagian B = 2, dan bagian C = 1.
Berarti harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 5 bahagian. Dengan kata
lain, penyebutnya adalah 5. Maka bagian A adalah 2/5 (dua perlima), B
juga 2/5 (dua perlima), dan C 1/5 (satu perlima).
Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah ¾
(tiga perempat). Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
Bagian A sebesar 2/5 dari ¾ = 2/5 x ¾ = 6/20. Atau 3/10. Bagian B sama
dengan A yaitu sebesar 2/5 dari ¾ = 2/5 x ¾ = 6/20. Atau 3/10. Sedang
bagian C adalah 1/5 dari ¾ = 1/5 x ¾ = 3/20.
Kesimpulannya, bagian masing-masing ahli
waris jika ayah meninggal adalah : isteri mendapat ¼ (seperempat) atau
25 %. Kedua anak laki-laki bagiannya sama, yaitu masing-masing mendapat
6/20 (enam perduapuluh), atau 30 %. Sedang anak perempuan mendapat 3/20
(tiga perdua puluh) atau 15 %.
Jika Ibu Meninggal
Andaikata yang meninggal ibu, maka
ahli warisnya adalah seorang suami, dan anak-anak ibu tersebut dari
perkawinannya terdahulu, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2
perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh ayah, yaitu 3 anak yang
terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, bukanlah ahli waris.
Suami mendapat ½ (setengah), sebab isteri
yang meninggal tidak mempunyai anak dari suami sekarang. Dalilnya adalah
firman Allah SWT :
ولكم نصف ما
ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد
"Dan bagi (suami-suami) seperdua
dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak." (QS
An-Nisaa` [4] : 12).
Adapun anak dari ibu yang meninggal
yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan, mereka
menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar ½ (setengah).
Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali
dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] :
11).
Perhitungan bagian waris untuk 4 anak yang
terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan sebagai berikut. Misalkan nama
anak laki-laki pertama adalah D, nama anak laki-laki kedua E, nama nama
anak perempuan pertama F, dan nama anak perempuan kedua G. Maka bagian D
= 2, bagian E = 2, bagian F = 1, dan bagian G = 1. Berarti harta sisa
yang ada harus dibagi menjadi 6 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya
adalah 6. Maka bagian D adalah 2/6 (dua perenam), E juga 2/6 (dua
perenam), F mendapat 1/6 (seperenam), dan G juga mendapat 1/6
(seperenam).
Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah ½
(setengah). Maka bagian D dan E adalah sama yaitu masing-masing
mendapat 2/6 dari ½ = 2/6 x ½ = 2/12 (dua perduabelas). Bagian F dan G
adalah sama yaitu masing-masing mendapat 2/6 dari ½ = 2/6 x ½ = 1/12
(seperdua belas).
Kesimpulannya, bagian suami adalah ½ atau
50 %. Bagian D (anak laki-laki pertama) = 2/12 (dua perduabelas). Atau
16,66 %. Bagian E (anak laki-laki kedua) sama dengan bagian D yaitu 2/12
(dua perduabelas). Atau 16,66 %. Bagian F (anak perempuan pertama)
sebesar 1/12 (seperduabelas), atau 8,33 %. Bagian G (anak perempuan
kedua) sama dengan F (anak perempuan pertama) yakni sebesar 1/12
(seperduabelas), atau 8,33 %.
Demikianlah jawaban kami semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 16 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar