Kamis, 15 September 2011

HARTA WARIS UNTUK ANAK TIRI, ADAKAH?

Ayah saya punya 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan), kemudian ibu meninggal. Ayah kawin lagi dengan janda dengan 4 anak (2 laki-laki, 2 perempuan). Sedang ayah dengan isteri baru ini tidak punya anak. Pertanyaan : Kalau ayah meninggal bagaimana pembagian warisnya, dan sebaliknya kalau ibu meninggal bagaimana pembagian warisnya? (Eko Tristyanto, Lumajang)
Jawab :
Dalam kasus yang ditanyakan, terdapat anak-anak tiri jika ayah atau ibu meninggal. Maka akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syar’i untuk pertanyaan yang diajukan di atas.
Anak Tiri Bukan Termasuk Ahli Waris
Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu sengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu. (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 84).
Anak tiri bukanlah ahli waris. Maka ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Ini disebabkan antara si mayit dengan anak tiri tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).
Sebab mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu :
Pertama, sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan), yaitu antara mayit dan ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang hakiki, baik ke atas (disebut ushul), misalnya si mayit dengan ibu atau ayahnya; maupun ke bawah (disebut furu’) misalnya antara si mayit dengan anak, cucu, dst.
Kedua, sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai), atau dianggap utuh, yaitu masih dalam masa iddah untuk talak raj’i (talak satu atau dua) bukan talak ba`in (talak tiga).
Ketiga, sebab memerdekakan budak (wala`), yaitu antara mayit dan ahli warisnya ada hubungan karena memerdekakan budak. Apabila seorang memerdekakan budaknya, maka antara orang itu dan bekas budaknya akan saling mewarisi. Jika orang itu meninggal dan tidak ada ahli waris dari pihak kerabat, maka bekas budaknya berhak mendapat warisannya. Sebab mewarisi yang demikian ini disebut juga sebab kerabat secara hukum (qarabah hukmiyah). (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, Fiqih Waris (terj), hal.31; Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 18).
Dengan demikian, jelaslah bahwa anak tiri bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi (asbabul miirats) antara si mayit dengan anak tiri.
Namun demikian, kepada anak tiri mubah hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris.
Jika Ayah Meninggal
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, andaikata ayah meninggal, maka ahli warisnya adalah seorang isteri, dan anak-anak ayah tersebut dari perkawinannya terdahulu, yaitu 3 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh isteri, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan, bukanlah ahli waris.
Isteri mendapat ¼ (seperempat) karena dia tidak mempunyai anak dari suami yang meninggal. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد
"Dan para isteri memperoleh ¼ (seperempat) dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).
Adapun anak dari ayah yang meninggal yakni 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar ¾ (tiga perempat). Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11).
Perhitungan bagian waris untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, sebagai berikut. Misalkan nama anak laki-laki pertama adalah A, nama anak laki-laki kedua B, nama nama anak perempuan adalah C. Maka bagian A = 2, bagian B = 2, dan bagian C = 1. Berarti harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 5 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya adalah 5. Maka bagian A adalah 2/5 (dua perlima), B juga 2/5 (dua perlima), dan C 1/5 (satu perlima).
Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah ¾ (tiga perempat). Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut : Bagian A sebesar 2/5 dari ¾ = 2/5 x ¾ = 6/20. Atau 3/10. Bagian B sama dengan A yaitu sebesar 2/5 dari ¾ = 2/5 x ¾ = 6/20. Atau 3/10. Sedang bagian C adalah 1/5 dari ¾ = 1/5 x ¾ = 3/20.
Kesimpulannya, bagian masing-masing ahli waris jika ayah meninggal adalah : isteri mendapat ¼ (seperempat) atau 25 %. Kedua anak laki-laki bagiannya sama, yaitu masing-masing mendapat 6/20 (enam perduapuluh), atau 30 %. Sedang anak perempuan mendapat 3/20 (tiga perdua puluh) atau 15 %.
Jika Ibu Meninggal
Andaikata yang meninggal ibu, maka ahli warisnya adalah seorang suami, dan anak-anak ibu tersebut dari perkawinannya terdahulu, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh ayah, yaitu 3 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, bukanlah ahli waris.
Suami mendapat ½ (setengah), sebab isteri yang meninggal tidak mempunyai anak dari suami sekarang. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد
"Dan bagi (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).
Adapun anak dari ibu yang meninggal yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar ½ (setengah). Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11).
Perhitungan bagian waris untuk 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan sebagai berikut. Misalkan nama anak laki-laki pertama adalah D, nama anak laki-laki kedua E, nama nama anak perempuan pertama F, dan nama anak perempuan kedua G. Maka bagian D = 2, bagian E = 2, bagian F = 1, dan bagian G = 1. Berarti harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 6 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya adalah 6. Maka bagian D adalah 2/6 (dua perenam), E juga 2/6 (dua perenam), F mendapat 1/6 (seperenam), dan G juga mendapat 1/6 (seperenam).
Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah ½ (setengah). Maka bagian D dan E adalah sama yaitu masing-masing mendapat 2/6 dari ½ = 2/6 x ½ = 2/12 (dua perduabelas). Bagian F dan G adalah sama yaitu masing-masing mendapat 2/6 dari ½ = 2/6 x ½ = 1/12 (seperdua belas).
Kesimpulannya, bagian suami adalah ½ atau 50 %. Bagian D (anak laki-laki pertama) = 2/12 (dua perduabelas). Atau 16,66 %. Bagian E (anak laki-laki kedua) sama dengan bagian D yaitu 2/12 (dua perduabelas). Atau 16,66 %. Bagian F (anak perempuan pertama) sebesar 1/12 (seperduabelas), atau 8,33 %. Bagian G (anak perempuan kedua) sama dengan F (anak perempuan pertama) yakni sebesar 1/12 (seperduabelas), atau 8,33 %.
Demikianlah jawaban kami semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 16 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Tidak ada komentar: